Sabtu 26 May 2018 00:04 WIB

DPR Bentuk Tim Pengawas Penegak Antiterorisme

Tim pengawas dari DPR ini juga miliki kewenangan memperbarui data gerakan terorisme

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Panitia Khusus Revisi Undang-undang Antiterorisme bersamah Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Panitia Khusus Revisi Undang-undang Antiterorisme bersamah Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR akan membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme. Hal itu termaktub dalam salah satu norma di Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru disahkan pada Jumat (25/5) hari ini yakni di pasal 43J.

Dalam pasal tersebut ditambah ketentuan pengawasan yang dibentuk oleh dan terdiri dari anggota DPR. Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, tim pengawas akan melakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum yang menangani terorisme.

"Pengawas itu dari anggota DPR dari komisi I dan III. Memang secara fungsional komisi I dan III memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerjanya yakni aparat penegak hukum," ujar Syafii.

Namun menurut Syafii, selain menjalankan peran fungsional tersebut, Tim Pengawas juga memiliki kewenangan untuk terus memperbarui data perkembangan gerakan terorisme di Indonesia. Termasuk juga bentuk penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Misal peristiwa di Mako brimob, kalau tim ini minta bantu mereka akan melakukan investigasi. Apa dan bagaiamana peristiwa itu bisa terjadi dan bagaiamana penanganannya," ujar Syafii.

Menurutnya, jika penanganannya masih lemah maka tim pengawas itu akan memberikan rekomendasi kepada aparat. Begitu pun jika penanganan dinilai berlebihan maka Tim Pengawas akan mengevaluasinya.

"Maka punishmentnya seperti apa. Itu nanti yang akan jadi tugas dari tim pengawas, jadi yang diawasinya adalah BNPT dengan aparat kepolisiannya, termasuk Densus juga pelibatan TNI termasuk dalam bidang tugas dari pengawas yang akan dibentuk ini," kata dia.

Sebelumnya DPR RI akhirnya mengesahkan hasil revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut disahkan langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?" tanya Agus diikuti kata sepakat seluruh anggota dewan yang hadir.

Undang-undang tersebut disahkan setelah seluruh fraksi dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Antiterorisme yang digelar sehari sebelumnya akhirnya menyepakati poin definisi terorisme, yaitu rumusan alternatif kedua yang menyertakan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Padahal sebelumnya, fraksi PKB dan PDI Perjuangan menghendaki definisi terorisme tanpa menyertakan frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement