Ahad 27 May 2018 00:32 WIB

Polisi Amankan Mahasiswa Tembak Pengendara Motor

Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan pelaku penembakan terhadap seorang pengendara motor dengan menggunakan senjata airsoft gun. Sebelumnya penembakan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi Kleco Laweyan Solo tersebut sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.

Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, pelaku merupakan seorang mahasiswa yang diamankan di rumahnya Pajang Solo, pada Sabtu (26/5) siang. HIngga kini yang bersangkutan masih diperiksa oleh petugas di Mapolresta Surakarta.

Kapolres mengatakan peristiwa penembakan terhadap korban berinisial AM itu, berawal dari pelaku Ocky yang mengendarai mobil Pajero Nopol Ad 7157 AH. Diduga terjadi senggolan dengan pengendara sepeda motor (korban) saat melintas di lampu merah Kleco Jalan Slamet Riyadi. Korban kemudian menggedor mobil pelaku.

Pelaku yang emosi kemudian membuka kaca mobil mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban. Kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun yang ditodongkan ke pengendara. Pelaku mengeluarkan tembakan empat kali. Dua kali mengenai sepeda motor, satu kali lepas, dan satu kali mengenai punggung korban.

Kejadian penembakan tersebut ada yang merekam dengan video dari belakang, dan menjadi viral di medsos.

"Kami setelah mendapat laporan dan melihat videonya langsung melakukan pengamanan kepada pelaku di rumahnya," kata Kapolres.

Ribut mengatakan pihal Polres memproses hukum pelaku penembakan tersebut agar menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat Solo untuk menghindari sifat arogan dan emosi. Apalagi sekarang sedang bulan Ramadhan.

"Solo ini, kota yang aman, nyaman, damai dan tenang. Mari kita jaga bersama kedamaian dan ketenangan di Kota Solo ini," kata Kapolres.

Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata airsoft gun merk KWC dan kartu nomor registrasi senjata buatan Taiwan untuk disita. Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Saya menyesal dan menodongkan senjata airsoft gun ke korban karena emosi," kata pelaku saat diperiksa oleh petugas di Mapolresta Surakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement