Rabu 30 May 2018 17:06 WIB

Beda dengan Jokowi, JK Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

Wapres JK mendukung KPU melarang mantan napi korupsi jadi caleg 2019.

Wapres Jusuf Kalla
Foto: Dok MASK
Wapres Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung pengaturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. JK menilai larangan tersebut bisa mencegah dan mengurangi tindak korupsi khususnya di parlemen.

"Saya sudah setuju, supaya betul-betul DPR punya wibawa yang baik. Ya (saya) mendukung itu," kata pria yang akrab disapa JK itu di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (30/5).

Wapres JK mengatakan pelarangan terhadap mantan koruptor dapat meminimalkan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut para anggota parlemen. "Kita kan selalu ada faktor untuk memilih orang-orang yang baik. Orang bekerja saja harus pakai surat keterangan kelakuan baik, apalagi ini mau jadi anggota DPR. Jadi kalau anggota DPR-nya cacat, bagaimana jadinya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, terjadi perdebatan antara KPU dan DPR terkait rencana KPU mengatur pelarangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019.

KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam draf Peraturan (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang hari Rabu(30/5) dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diharmonisasi.

Namun Presiden Joko Widodo tidak sepakat dengan pengaturan larangan tersebut, karena hal itu bertentangan dengan hak konstitusi mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif. "Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," ucap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (29/5).

Menurut Presiden, mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri bisa diberi 'tanda peringatan' tersendiri sehingga tetap dapat nyaleg dengan label 'mantan koruptor'. "KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.

Baca juga: Presiden Jokowi: Mantan Koruptor Nyaleg Itu Hak

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat pada pekan lalu, Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, pihaknya akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Baca juga: Pengamat: Ada Empat Alasan Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan adanya gugatan uji materi terhadap aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, KPU berhak memasukkan aturan tersebut dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Kalau hal itu (menerapkan larangan tersebut) sudah menjadi keputusan KPU ya sudah. Sebab, itu hak KPU. Kalau ada masyarakat tidak puas (dengan aturan tersebut) silakan gugat ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (24/5).

Baca juga: JPPR: Larangan Mantan Koruptor Nyaleg Substansi Demokrasi

 

photo
mantan koruptor dilarang jadi caleg

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement