Kamis 31 May 2018 11:05 WIB

Komplotan Curanmor Dibekuk, Sudah Gasak 20 Motor

Ketiga pelaku ditangkap Polres Bogor di kawasan Jakarta.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jajaran Satreskrim Polres Bogor meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor pada Rabu (30/5). Komplotan pelaku curanmor tersebut seringkali beraksi menggunakan senjata api.

"Ketiga pelaku berjenis kelamin pria yang ditangkap masing-masing berinisial MM (34), HT (34), dan RH (25) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur dan berhasil ditangkap di Jakarta. Dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dua orang masih DPO yakni AL, DL," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky pada wartawan, Rabu (30/5).

Setiap harinya, jumlah motor yang dicuri pelaku bisa mencapai tiga hingga empat motor. Bahkan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi curas dan curanmor di wilayah Cileungsi dan Gunung Putri sebanyak 20 kali selama Mei 2018.

Waktu operasi pelaku menjalankan kejahatannya yaitu dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah yang diparkir di pinggir jalan dan di halaman rumah, warung, toko, rumah makan, warnet, fotokopi, mini market, dan sejenisnya.

Sebelumnya telah terjadi aksi curanmor di perumahan Metland, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada hari Kamis (10/5) lalu. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha R15 yang sedang terparkir di garasi rumah.

Dua pelaku lainnya mengawasi di depan rumah korban, kemudian pelaku yang masuk ke halaman rumah dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci T. Saat di dalam garasi dan melakukan aksinya tiba-tiba korban atau pemilik rumah keluar dan menghampiri kedua pelaku.

"Namun salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah, dan pelaku yang satunya lagi menguasai sepeda motor yang ada di garasi yang kunci kontaknya menempel pada motor tersebut," kata Dicky menjelaskan.

Saat penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada tiga orang pelaku. Pelaku memiliki senjata api dan melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga polisi terpaksa menghadiahi timah panas yang bersarang di setiap kaki para pelaku.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement