Kamis 31 May 2018 21:53 WIB

Mahasiswa Desak Gubernur Berhentikan Sekda Bekasi

Sekda berpidato dan mengarahkan kepada PNS lain agar memilih paslon tertentu.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kantor Pemkot Bekasi  (Ilustrasi)
Foto: antarafoto
Kantor Pemkot Bekasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Jawa Barat bersama Forum Mahasiswa Bekasi menggelar aksi di depan Gedung Sate Kota Bandung, Kamis petang (31/5). Aksi ini dilatarbelakangi oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar kode etik ASN.

"Penyalahgunaan netralitas ASN itu terjadi di Kota Bekasi atas sikap Sekertaris Daerah yakni Rayendra Sukarmadji yang terang terangan mengkampanyekan paslon tertentu dipublik," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Romli, kepada wartawan.

Romli mengatakan, Sekda Kota Bekasi ini berpidato dan mengarahkan kepada PNS lain agar memilih paslon tertentu dan jangan takut pada Panwas dan Aturan ASN. Sehingga, ini telah menyalahgunakan aturan Perundang Undangan Kode Etik ASN yang kini telah di proses oleh Bawaslu RI dan ditetapkan bersalah. "Namun, sampai saat ini belum ada pemecatan terhadap Sekda tersebut," kata Romli.

Padahal, kata dia, dalam Peraturan Pemeritah No 53 tahun 2010 melarang ASN terlibat aktifitas politik seperti menjadi pelaksana kampanye, menggunakan atribut politik dan mengerahkan PNS lain untuk kepentingan peserta pilkada atau pemilu. Namun dalam kenyataan hari ini Sekda Kota Bekasi telah melakukan penyalahgunaan aturan kode Etik ASN. Seperti dalam Perundang Undangan No 5 tahun 2014.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan Sekda Kota Bekasi yang dinilai telah melanggar kode etik ASN. Karena yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Sekda itu adalah Gubernur. Seharusnya, yang berwenang untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekda adalah Gubernur sesuai dengan aturan yang berlaku UU No 32 tahun 2004 pasal 122 ayat (3) pasal ini menegaskan bahwa Sekertaris Daerah (Sekda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.

Selain itu, menurut Romli, ada 7 point tuntutan yang disampaikan pada aksinya kali ini. Yakni, 1. Mendesak Gubernur Jawa Barat selaku Majelis Kode Etik ASN untuk segera memproses putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah memutuskan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji melanggar disiplin dan kode etik ASN.

2. Gubernur dan Mendagri harus segera bertindak cepat dengan mencopot Rayendra Sukarmadji dari posisi jabatan Sekda Kota Bekasi karena secara terang-terangan memobilisasi ASN untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon di Pilwakot Kota Bekasi.

3. Putusan KASN terkait tidak netralnya Sekda Kota Bekasi sudah mencederai etika dan sumpah PNS/ASN. Terlebih Rayendra Sukarmadji menempati posisi jabatan tertinggi di ASN.

4. Jika Gubemur dan Mendagri tidak bisa bersikap tegas, dikhawatirkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap ASN khususnya di Pemkot Bekasi. Karena bagaimana mungkin Sekda yang notabene Ketua Komisi ASN di daerah tingkat II akan menindak ASN yang melanggar netralitas sedangkan dirinya sudah dinyatakan tidak netral.

5. Jangan sampai kasus ketidaknetralan Sekda mencederai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat untuk menciptakan Pilkada Serentak 2018 yang aman, lancar, kondusif dan menjaga netralitas bagi ASN.

6. Kemendagri harus bersikap tegas dengan menindak ASN yang terang terangan bermain politik praktis di Pilkada Serentak 2018. Khususnya di Pemkot Bekasi.

7. KASN sebagai institusi yang berwenang menjatuhkan sanksi bagi ASN harus bisa bersikap netral, transparansi dan independen dalam memproses dan menjatuhkan sanksi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement