Senin 04 Jun 2018 13:19 WIB

Kemenkumham Diminta tak Intervensi Pengesahan PKPU Caleg

Perludem mengatakan Kemenkumham tak boleh intervensi pengesahan draft PKPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Perludem sekaligus Duta Demokrasi Internasional Titi Anggraini berpose disela-sela saat wawancara di Kediamnya Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (1/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Direktur Perludem sekaligus Duta Demokrasi Internasional Titi Anggraini berpose disela-sela saat wawancara di Kediamnya Kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tidak boleh melakukan intervensi dalam pengesahan draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota legislatif (caleg). Menurutnya, proses pengundangan terhadap draf PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kemenkum-HAM hanya dilakukan secara administratif.

"Proses pengundangan draf PKPU itu mestinya hanya administratif saja. Kemenkum-HAM tidak boleh melakukan tindakan yang seolah-olah menguji materi ketentuan yang ada dalam rancangan PKPU itu," ujar Titi kepada Republika, Senin (4/6).

Titi menjelaskan, pengundangan atau pengesahan draf PKPU menjadi PKPU dalam berita negara bertujuan supaya masyarakat mengetahui produk hukum ini secara luas. Dengan demikian, pengundangan tersebut tidak dilakukan dalam rangka menyaring materi di dalam draf PKPU.

Menurut Titi, jika Kemenkumham tidak segera mengesahkan draf PKP tersebut, maka bisa dikatakan bahwa mereka melakukan intervensi terhadap kemandirian KPU. Dirinya menegaskan KPU merupakan instansi mandiri yang menjalankan regulasi teknis pemilu.

"Karena itu, kami memandang tidak tepat ketika Kemenkumham menyatakan ada kemungkinan jika pengajuan pengesahan draf PKPU bisa ditolak.Ini merupakan bentuk intervensi kewenangan KPU. Mekanisme revisi terhadap PKPU sudah bisa dilakukan dengan uji materi di Mahkamah Agung (MA)," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, WidodoEkatjahyana, mengatakan ada sejumlah mekanisme yang harus dilakukan KPU saat mengajukan draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk disahkan. Jika draf PKPU itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, Kemenkumham bisa menolak pengesahan itu.

Menurut Widodo, pengesahan draf PKPU menjadi PKPU tidak hanya sekedar diberi nomor. Ada mekanisme dan ketentuan agar draf PKPU itu bisa disahkan. "Pihak yang mengajukan peraturan, dalam hal ini KPU , harus membuat pernyataan yang isinya hasil telaah mereka terhadap aturan yang diajukan. Pernyataan tertulis tersebut antara lain menjelaskan dua hal," ujar Widodo ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/6).

Pertama, aturan yang diajukan oleh KPU dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Kedua, aturan yang diajukan untuk disahkan itu juga tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Widodo membenarkan jika proses pengesahan draf PKPU yang memuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg itu membutuhkan waktu.

"Tidak bisa sehari-dua hari (pengesahannya)," ujarnya.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan, dalam konteks pengesahan draf PKPU pencalonan caleg, KPU harus menyampaikan alasan-alasan kuat yang mendasari usulannya. Sebab, draf PKPU itu memuat aturan larangan caleg mantan narapidana korupsi yang saat ini ramai menjadi perdebatan publik.

Terlebih, Widodo mengikuti perkembangan bahwa Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu dan DPR satu suara menyatakan usulan ini bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. "Maka untuk memastikannya, kami menunggu dulu pernyataan tertulis dari KPU. Jika syarat menyampaikan pernyataan ini tidak dipenuhi maka kami tidak akan proses (pengesahannya)," katanya.

Saat disinggung tentang kemungkinan penolakan draf PKPU ini, Widodo enggan berspekulasi. Dirinya menekankan jika adanya pernyataan tertulis dari KPU sangat penting. "Sebab pernyataan itu juga hasil telaah mereka (KPU), yang menunjukkan adanya pertentangan atau tidak dengan aturan di atasnya. Jika bertentangan dengan undang-undang, jelas akan kami tolak," tegasnya.

Widodo menambahkan, usai pernyataan KPU diterima pun, nantinya akan ada proses klarifikasi. Proses ini melibatkan instansi terkait dan ahli hukum. Tujuannya, untuk memastikan peraturan yang diusulkan tidak bertentangan dengan UU dan keputusan MK. Menurutnya, proses yang cukup panjang ini diterapkan sejak akhir 2017.

Penyebabnya, ada banyak peraturan menteri yang telah dicabut atau peraturan lain yang sudah dibatalkan, kemudian dimasukkan kembali dalam rancangan peraturan baru oleh sejumlah instansi."Kalau kami hanya memberikan nomor buat pengesahan, maka risikonya akan fatal. Kita memberikan kontribusi buat kesalahan," ungkap Widodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement