Selasa 05 Jun 2018 13:22 WIB

Lapas Sukabumi Usulkan 318 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Napi yang mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Lapas Kelas IIB Sukabumi Kota Sukabumi mengusulkan 318 narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Pemberian remisi ini nantinya dilakukan pada momen Lebaran mendatang.

"Kami sudah mengusulkan sebanyak 318 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Lebaran," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Risman Somantri kepada wartawan Senin (4/6). Proses pengajuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Risman, pengajuan ini nantinya ini terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Di mana untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di lapas. Selain itu tidak berulang kali keluar masuk penjara atau residivis serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.