Kamis 07 Jun 2018 15:19 WIB

Polemik RUU KUHP, Menko Polhukam Gelar Pertemuan dengan KPK

Pertemuan untuk menjawab kekhawatiran pelemahan KPK akibat revisi KUHP.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan - Wiranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengagendakan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini di Kantor Kemenko Polhukam terkait pembahasan RUU KUHP. Pertemuan tersebut digelar untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap adanya dugaan upaya pelemahan KPK di dalam RUU KUHP.

"Spesialis itu, delik-delik tipidsus itu nanti akan kita bicarakan jam dua siang dengan KPK dengan Panja, tugas saya kan mengkoordinasikan. Saya koordinasikan dengan beliau-beliau itu nanti kumpul di Kemenko Polhukam nanti datang saja ke sana," kata Wiranto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (7/6).

Wiranto kembali menegaskan, bahwa RUU KUHP tidak akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus (tipidsus) seperti KPK. Ia menjelaskan, RUU KUHP sifatnya hanya mengkonsolidasikan perundang-undangan yang dulunya merupakan peinggalan Belanda.

"Dikonsolidasikan, dikodifikasikan sehingga menarik delik-delik tipidsus. Ditarik tapi hanya pokok-pokoknya saja ya. Untuk apa? Supaya di sana ada pedoman umum untuk nanti pada saat melaksanakan peradilan tipidsus itu sudah ada pedomannya. Istilah hukumnya kan ada lex generalis itu ada di KUHP. Tapi untuk lex specialis-nya tetap ada di UU Tipikor ya, tetap ada di UU Narkotika," jelasnya.

Wiranto menambahkan, dengan adanya RUU KUHP tersebut tak berarti kemudian meniadakan UU Tipikor. "Badannya tetap, proses peradilannya tetap, kewenangannya tetap, nggak ada yg dirugikan, nggak ada yang dilemahkan, nggak ada," tegasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada hari ini mengungkap rencana KPK yang ingin menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan tersebut, KPK ingin membahas delik tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP).

Menurut Agus, KPK masih dalam posisinya menolak delik tersebut diatur dalam RUU RKUHP. "Kita masih seperti dalam posisi itu ya, ya kita kalau diizinkan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya," ujar Agus saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

Agus menilai perlu pertemuan dengan Presiden, mengingat Presiden sebagai Pemerintah sebagai pembuat Undang undang bersama dengan DPR. Namun demikian, Agus belum dapat memastikan waktu rencana pertemuan tersebut.

"Belum tahu, kan kita harus ngikutin jadwalnya Bapak Presiden juga," kata Agus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement