Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)
Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
Kondisi bangunan yang disegel di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebanyak 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 rukan serta rumah tinggal yang disatukan.
Advertisement