Kamis 07 Jun 2018 19:03 WIB

In Picture: Deretan Bangunan Megah di Pulau Reklamasi

Pemprov DKI menyegel 932 bangunan di Pulau D karena tidak memiliki IMB..

Red: Mohamad Amin Madani

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Pemprov DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : republika/Mas Alamil Huda)

Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Kondisi bangunan yang disegel di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebanyak 932 bangunan tersebut terdiri atas 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 rukan serta rumah tinggal yang disatukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement