Ahad 10 Jun 2018 08:38 WIB

Catut Nama Satpol PP, Oknum BPBD Minta THR ke Pengusaha

Satpol PP Kota Bekasi mengetahui ulah ASN itu dari pengusaha yang dimintai THR.

Red: Reiny Dwinanda
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi kedapatan membuat dan mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum berinisial F itu meminta THR kepada pengusaha.

Satpol PP Kota Bekasi pun berniat membawa kasus mencatut nama instansinya itu ke kepolisian. "Baru saja saya dapat laporan dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP bahwa yang bersangkutan sedang ditangani untuk dibuat berita acara sebagai bahan laporan ke polisi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Sabtu.

F (36) diketahui menduduki posisi sebagai staf Kesiapsiagaan BPBD Kota Bekasi. Cecep mengatakan F sudah sebulan terakhir mangkir dari tempat kerjanya.

F memalsukan kop surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sekaligus mencatut kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. F memanipulasi jabatan Kepala Satpol PP yang ditulis bernama Dedi Kusnandi guna membohongi pengusaha yang disodorkan permintaan THR.

Dalam berkas permintaan THR bernomor 037/179 - Satpol PP itu oknum bersangkutan meminta dana THR kepada pengusaha ritel di Kota Bekasi untuk kebutuhan dana pendirian Pos Pengamanan Mudik Lebaran Satpol PP Kota Bekasi yang disebar sejak 23 Mei 2018.

Baca juga: Ketua DPR Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13

Ulah F terdeteksi petugas Satpol PP saat F menyerahkan berkas palsu tersebut ke salah satu pengusaha ritel di kawasan Bekasi Timur pada beberapa pekan lalu. "Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya. Saat diperiksa, F tidak mampu mengelak sehingga dibawa ke Pos Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur," katanya.

Cecep berencana membawa hasil pemeriksaan pihaknya ke aparat kepolisian untuk ditindak secara hukum yang berlaku. "Ini namanya sudah pencemaran nama baik institusi. Saya yang akan bawa kasus ini ke polisi," katanya.

Cecep mengaku belum mengetahui jumlah uang hasil penipuan yang telah didapat F selama menjalankan aksinya itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement