Rabu 20 Jun 2018 16:01 WIB

Usai Idul Fitri, KPK Siap Bahas RKUHP dengan Presiden

DPR tengah membahas revisi KUHP yang dinilai akan melemahkan kewenangan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK siap menjelaskan sikapnya terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). KPK masih tetap pada pandangan menolak delik korupsi masuk ke dalam KUHP.

"KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid terkait RUU KUHP tersebut. Kami memandang, selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, RUU KUHP juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/6).

Pada 8 Juni 2018 lalu, Presiden Jokowi menyatakan, setelah Hari Idul Fitri, Presiden menyiapkan waktu khusus bagi KPK untuk membicarakan soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pembicaraan khususnya tentang tindak pidana korupsi (tipikor) masuk ke RUU KUHP.

"Perlu diingat, keberadaan UU Tipikor dan UU KPK yang sudah jelas saat ini pun masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan, apalagi dengan adanya RUU KUHP yang sejak awal sudah terbaca sangat berisiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi," tambah Febri.

Febri berharap bila tujuan pemerintah adalah melakukan kodifikasi perundangan-undangan di Indonesia, jangan sampai pemberantasan korupsi dikorbankan. "Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar dari banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, kodifikasi tetap tergantung kepada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," ungkap Febri.

KPK juga membaca pendapat dan sikap dari sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi. Menurut Febri, terbaca dengan jelas, jaminan pemerintah bahwa tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak.

Selanjutnya, KPK menunggu waktu pertemuan yang dijanjikan Presiden tersebut. "Semoga setelah Idulfitri ini, kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada. Hati kita semua dibukakan untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi, tanpa kepura-puraaan, tanpa konflik kepentingan," tegas Febri.

Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa DPR akan mengesahkan RUU KUHP pada 17 Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP akan menjadi kado kemerdekaan Indonesia.

photo
Infografis Alasan KPK Menolak RKUHP

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement