Kamis 21 Jun 2018 09:23 WIB

Risma Minta BKD dan Inspektorat Data PNS Bolos Kerja

Risma menegaskan sudah tidak ada toleransi bagi PNS yang bolos.

Red: Andi Nur Aminah
Tri Rismaharini
Foto: Republika/Wihdan
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Pemkot Surabaya mendata pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos di hari pertama kerja usai libur Lebaran, Kamis (21/6). "Tidak ada alasan bagi PNS di Pemkot Surabaya untuk tidak masuk kantor setelah libur panjang yang diberikan oleh pemerintah, kecuali sakit dan dirawat di rumah sakit atau hal penting lainnya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Risma di Surabaya.

Risma mengatakan, libur lebaran waktunya sudah panjang. Jadi tidak ada alasan PNS tidak masuk lagi. Risma mengatakan dia juga belum pernah menandatangani surat perpanjangan libur atau cuti bagi PNS di Pemkot Surabaya. Risma juga melarang PNS tidak masuk tanpa alasan yang jelas agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga telah menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk memberikan pelayanan prima di hari pertama masuk usai libur lebaran. Risma menegaskan tidak ada dispensasi bagi PNS untuk pulang cepat maupun menunda pelayanan usai libur lebaran. "Halal bi halal penting tapi jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Baca: Pemkot Bogor Pastikan tak Ada Tambahan Cuti Bagi PNS

Menurut dia, setelah ada pendataan dari BKD maupun inspektorat maka nantinya PNS akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tentunya, lanjut dia, PNS harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya jika benar-benar melanggar aturan. "Kami tegas karena sudah tidak ada toleransi bagi PNS yang bolos," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi menegaskan akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar aturan terkait jadwal masuk kerja. "Kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat jika ada PNS yang melanggar aturan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement