Jumat 22 Jun 2018 12:53 WIB

Penasehat Hukum: Aman Memang Ingin Sujud Syukur

Penasehat hukum tak tahu alasan Aman ingin sujud syukur

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum atas nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Usai pembacaan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman melakukan sujud syukur. Penasehat hukum Aman, Asludin Atjani menyebut Aman memang ingin melakukan sujud syukur usai pembacaan vonis.

 

"Sebelum vonis itu malah beliau ngomong itu (sujud syukur). Itu yang dilakukan tadi. Dia mengatakan 'kalau saya divonis mati maka saya akan sujud syukur'," kata Asludin usai persidangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

 

Namun, dia tak mengetahui alasan mengapa Aman melakukan hal tersebut. Namun dia menyatakan, sujud syukur itu berarti Aman merasa bersyukur.

 

"Dia tak menyatakan alasannya. Yang jelas tadi dia sampaikan sebelum sidang. Dia katakan artinya dia bersyukur. Itu yang saya tidak bisa jelaskan karena itu pikiran beliau," ungkapnya.

 

Asludin juga menyebut kliennya itu berharap eksekusi dilakukan secepat mungkin. Dia juga menyebut tak mengetahui alasan pasti mengapa dia menginginkan itu.

 

"Pesan Ustaz Oman kepada saya pagi ini, katanya 'Kalau sudah vonis, secepatnya saya dieksekusi.' Begitu katanya," ujarnya.

 

Dia juga menyatakan, pembelaan yang sempat digulirkan pada saat sidang pembacaan nota pembelaan itu ditolak. Majelis Hakim, kata dia, telah sepakat untuk menyatakan Aman bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

 

Selain itu, Asludin juga menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan hakim tersebut. Walaupun dia sendiri melihat isyarat dari Aman untuk tidak melakukan banding.

 

"Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau, apakah jadi melakukan banding atau tidak itu tergantung beliau sendiri," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement