Senin 25 Jun 2018 12:13 WIB
Insiden KM Sinar Bangun

Selain Nakhoda, Tiga Otoritas Pelabuhan Juga Jadi Tersangka

Tersangka dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Rep: Issha Harruma/ Red: Ani Nursalikah
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (24/6).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menetapkan empat tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin (18/6) lalu. Selain nakhoda sekaligus pemilik kapal, tiga tersangka lain merupakan regulator.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan, keempat tersangka adalah nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, pegawai honorer Dishub Samosir (anggota Kapos Pelabuhan Simanindo) Karnilan Sitanggang, dan Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Rihad Sitanggang. Ada 14 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk penumpang yang selamat dan beberapa staf di pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir.

"Berdasarkan saksi, barang bukti dan petunjuk-petunjuk yang diperoleh penyidik, mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka," kata Paulus di Mapolda Sumut, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin berlayar. Dia juga diduga tahu dan bahkan sengaja membiarkan KM Sinar Bangun memuat lebih dari jumlah penumpang yang distandardisasi, yakni 45 orang.

"Ketiga, di dalam kapal ini tidak boleh membawa kendaraan tapi ternyata diangkut 50-60 sepeda motor. Selanjutnya, dengan mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain maka dia memenuhi syarat ditetapkan tersangka," ujar Paulus.

photo
Masyarakat adat Batak memainkan alat musik Gondang ketika melaksanakan ritual di atas kapal motor, di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (23/6).

Selanjutnya, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra dan anggotanya Karnilan Sitanggang. Keduanya diduga lalai dan tidak menjalankan tugas dengan benar.

Paulus menjelaskan, berdasarkan tugas pokok yang ada, Karnilan bertugas mengatur kelancaran keluar masuknya penumpang termasuk mengutip retribusi dan mengawasi kegiatan kapal. "Harusnya dia melarang kapal mengangkut penumpang berlebihan. Kapal itu (KM Sinar Bangun) juga tidak layak untuk berlayar dan kondisi cuaca juga buruk. Bahkan mengetahui kapasitasnya over, namun tetap memungut retribusi," katanya.

Golpa meninggalkan tugas dan tanggung jawab sehingga kapal beraktivitas tanpa pengawasan dari petugas. Dia dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

Sedangkan, Kabid ASDP Rihad Sitanggang menjadi tersangka karena tidak mengelola pelabuhan sebagaimana seharusnya. Dia diduga tidak mengawasi seluruh Kapos Pelabuhan dan aktivitas di seluruh pelabuhan Samosir.

"Dia masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana sangat dilarang. Dia juga masih membiarkan kapal tradisional mengangkut penumpang melebihi kapasitas, dan berlayar tanpa surat izin," kata Paulus.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 302 dan 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. "Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement