Senin 25 Jun 2018 15:51 WIB

Pemerintah Setujui Libur Nasional Saat Pilkada Serentak

Keputusan presiden (keppres) terkait libur pilkada akan segera dikeluarkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah menyetujui libur nasional saat pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Keputusan presiden (keppres) terkait libur pilkada akan segera dikeluarkan.

Wiranto menjelaskan, usulan itu muncul agar ada satu libur nasional, meskipun penyelenggara pilkada hanya 171 daerah. Penetapan libur nasional ini untuk menghindari adanya mobilisasi massa.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur, yang lain gak libur. Baik oraganisasi swasta dan pemerintah maka diusulkan 27 Juni hari libur nasional dan ini sudah disetujui," kata Wiranto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Keputusan presiden (keppres) mengenai libur tersebut pun disebutnya akan muncul dalam waktu dekat. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menuturkan, libur tersebut sudah pasti. Keppres terkait libur tersebut pun menurut dia akan segera turun. "Saya kira tinggal tunggu sehari dua hari," ucapnya.

Tjahjo menuturkan, usulan tersebut muncul dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan pada Menteri Sekretaris Negara. "Perlu ada libur, misal DKI Jakarta tidak pilkada, tapi mayoritas pekerja dari swasta, pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Itu bagaimana?" katanya.

Baca juga: Anies Setuju Pilkada Serentak Jadi Libur Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setuju dengan wacana menjadikan hari pelaksanaan pilkada serentak menjadi hari libur nasional. Hal itu untuk memastikan semua warga tidak kehilangan hak pilihnya dengan alasan masuk kerja.

Anies mengatakan, tak sedikit pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang tinggal atau menjadi penduduk di luar DKI. Sementara itu, di daerah tersebut sedang berlangsung pemilihan kepala daerah. Libur nasional diharapkan bisa memastikan mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

"Banyak juga pegawai di DKI, khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada, dan tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," kata dia di Jakarta, Senin (25/6).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement