Selasa 26 Jun 2018 16:16 WIB

Loncati Pagar Perbatasan, Y Selundupkan Narkoba ke Entikong

Y bekerja untuk bandar narkoba yang beroperasi dari Lapas Pontianak.

Rep: Mabruroh/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Personel Polres Entikong dan petugas Pos Lintas Batas Negara mengamankan seorang pria berinisial Y yang meloncati pagar perbatasan Indonesia-Malaysia, Kamis (21/6) lalu. Setelah diperiksa, Y kedapatan membawa narkoba.

"Yang bersangkutan tertangkap membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," kata Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat, AKBP Rachmat Kurniawan melalui siaran pers, Selasa (26/6)

Rachmat menjelaskan, tersangka membawa narkoba yang dibungkus dalam plastik yang dilakban dan dibawa di dalam sebuah tas hitam. Dalam plastik tersebut petugas menemukan tiga kilogram sabu, 2.000 butir pil ekstasi, dan 10 ribu pil happy five.

Tersangka mengaku melakoni pekerjaan pengantar narkoba atas permintaan seseorang yang tinggal di Kuching, Malaysia. Y diminta mengantarkan narkoba ke Batulayang, Pontianak untuk kemudian diserahkan kepada seseorang atas suruhan MA yang merupakan tahanan Lapas Pontianak.

"Ternyata Y yang tinggal di Malaysia ini sering berhubungan dengan jaringan narkoba MA yang sedang ditahan di Lapas Pontianak," jelas Rachmat.

Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni A dan AA. Keduanya merupakan orang yang rencananya menerima narkoba atas permintaan MA dari lapas.

"Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup," ujar Rachmat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement