REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mendukung pemerintah untuk menyediakan aplikasi pembukuan sederhana yang bisa digunakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengaku, pemanfaatan teknologi daring bisa menjadi solusi.
"Kalau ada aplikasi yang mudah, dia (UMKM) lapor sendiri sehingga tidak perlu ke konsultan pajak karena mahal," kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (27/6).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu diatur jangka waktu penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen.
Untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi jangka waktunya adalah 7 tahun, WP koperasi dan firma 4 tahun, sementara WP Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun. Setelah batas waktu itu, UMKM harus membuat pembukuan dan menggunakan tarif sesuai rezim pajak umum.
Ikhsan mengatakan, UMKM terutama usaha mikro dan kecil masih sulit untuk membuat pembukuan. Oleh karena itu, ia berharap Ditjen Pajak bisa memberikan edukasi dan pendampingan pada UMKM.
"Boro-boro usaha mikro dan kecil punya pembukuan, membuat pencatatan saja masih sulit. Itu yang kita minta Ditjen Pajak untuk bisa memberikan kemudahan," kata Ikhsan.
Terkait hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku masih akan membahas kebijakan tersebut. Meski begitu, ia menekankan Ditjen Pajak memiliki tugas membina WP UMKM untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk membuat pembukuan.
"Tentunya kita akan formulasikan hal-hal seperti itu. Walaupun kami tentu tidak bisa sendiri, harus dengan kementerian lain maupun asosiasi profesi," kata Hestu.