REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutardjo dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi KTP-el.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun ditambah denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/6).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, Bimanesh dinilai oleh JPU telah memberikan keterangan yang membuka peran dan perbuatan pelaku lain yakni Fredrich Yunadi.
Bimanesh Sutardjo sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dihubungi advokat Fredrich Yunadi untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi. Ia menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich, meski tahu bahwa Setnov memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-el.
Bimanesh kemudian membuat surat pengantar rawat inap manggunakan formulir surat pasien baru IGD, padahal dia bukan dokter jaga IGD. Bimanesh juga menyampaikan kepada suster Indri Astuti agar luka di kepala Setnov untuk diperban dan agar pura-pura dipasang infus, yakni sekedar hanya ditempel saja, namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukurun 24 yang biasa dipakai untuk anak-anak.
Fredrich lalu memberikan keterangan kepada pers bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh, berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao. Padahal, Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.
Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan menahan Setnov setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov. Lalu, Setnov dibawa dari RS ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK.
"Telah tampak ada 'kerja sama' yang dilakukan antara terdakwa dengan Fredrich Yunadi yakni dengan kesadarannya sendiri telah ikut serta berperan mewujudkan kehendak Fredrich sheingga ada kesamaan niat atau meeting of mind dalam mewujudkan tujuan bersama yakni melakukan rekayasa agar Setya Novanto yang berstatus sebagai tersangka perkara korupsi KTP-E dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan KPK," ungkap jaksa Takdir Suhan.
Atas tuntutan itu, Bimanesh akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 6 Juli 2018. Terkait perkara ini, advokat Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.