REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018, pemerintah pusat memperbolehkan anak usia lima tahun enam bulan untuk masuk sekolah dasar (SD) baik negeri maupun swasta. Namun, calon siswa sudah berusia 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD bila dia memiliki bakat atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemendikbuk, Khamim kepada Republika.co.id, Kamis (28/6).
Meski begitu, kata Khamim, secara umum batasan usia dalam PPDB 2018 untuk jenjang SD adalah anak berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan. Selain itu, calon siswa yang diterima harus domisilinya dekat dengan sekolah.
"Paling tidak jarak tiga kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu," jelas dia.
Dia pun mendorong agar pemerintah kabupaten/kota bisa bersinergi dengan pusat terkait aturan sistem zonasi. Mengingat, SD dan SMP menjadi kewenangan pemkab/kota.
"Intinya zonasi itu kewenangan kepala daerah karena mereka yang lebih tahu kondisi wilayahnya masing-masing," tegas Khamim.
Mengenai sekolah-sekolah yang menolak siswa di bawah tujuh tahun, dia menegaskan harus jelas alasannya. Prioritas pertama memang anak usia tujuh tahun, kemudian enam tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
"Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK bisa tertampung. Jadi enggak ada yang ditolak," kata dia.