Kamis 05 Jul 2018 18:50 WIB

Ketua KPU: Eks Napi Korupsi tak Akan Lolos Verifikasi Caleg

KPU telah menerbitkan larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.

Rep: Ronggo Astungkoro, Fauziah Mursid / Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). KPU kembali berkirim surat ke Kemenkum-HAM dan meminta agar PKPU pencalonan caleg tidak ditolak untuk diundangkan.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). KPU kembali berkirim surat ke Kemenkum-HAM dan meminta agar PKPU pencalonan caleg tidak ditolak untuk diundangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba dapat didaftarkan menjadi calon legislatif. Namun, mereka tak akan lolos di tahap verifikasi.

"Kalau itu (daftar) kan mekanisme normal, semua yang didaftarkan ya bisa didaftarkan," ungkap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Menurutnya, setelah proses pendaftaran, semua yang mendaftar itu akan masuk ke tahap verifikasi. Jika yang mendaftar itu memenuhi syarat, maka akan lolos tahap tersebut dan lanjut ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau tidak memenuhi syarat ya dikembalikan ke partai. Ada opsi di dalam UU, satu, dia mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat, atau kemudian dia bisa saja tidak sepakat dengan keputusan KPU, maka dia boleh mengajukan sengketa di Bawaslu," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk para mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba yang mendaftar, pasti tidak akan lolos verifikasi. Arief menuturkan, hal itu sudah sesuai dengan regukasi yang ada.

"Kan regulasi sudah jelas menyebutkan, tidak menyertakan bakal calon mantan narapidana korupsi, narkoba, kejahatan seksual terhadap anak," ungkapnya.

Pada Kamis (5/7), pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan wakil pemerintah, KPU, dan Bawaslu. Hasil rapat konsultasi itu mengakomodir mantan narapidana korupsi dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Rapat konsultasi digelar menyusul diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat norma larangan mantan napi korupsi menjadi caleg. Dalam rapat konsultasi disepakati, semua orang tak terkecuali mantan napi korupsi diberikan kesempatan untuk mendaftar.

"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7).

Namun, meski dapat mendaftar, penentuan terpenuhi syarat atau tidaknya bakal calon tersebut dikembalikan kepada KPU pada proses verifikasi caleg.  Sementara sambil menunggu proses verifikasi caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar caleg tersebut dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan uji materi kepada MA terkait PKPU yang melarang mantan napi menjadi caleg.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.

Menurutnya, putusan MA nantinya akan menentukan hasil verifikasi KPU terhadap bacaleg yang pernah menjadi terpidana tiga tindak pidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.

"Oleh MA kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," ujar Bamsoet.

Bamsoet mengakui, kesepakatan tersebut setelah adanya perdebatan adanya norma larangan mantan napi maju caleg di PKPU 20/2018. Sehingga ia berharap kesepakatan itu dapat menurunkan tensi politik yang terjadi saat ini.

"Mudah-mudahan ini bisa menurunkan tensi politik yang makin menghangat dalam beberapa hari ini. Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA, sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement