REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman melaporkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/7). Danny Pomanto dilaporkan karena diduga memberikan dukungan pada kolom kosong di Pilkada Kota Makassar.
"Kami didampingi rekan dari Gerindra melaporkan dugaan keterlibatan saudara Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar yang memihak kepada kolom kosong dalam Pilkada," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
Laporan itu, kata dia , disertai dengan sejumlah bukti, yakni hasil cetak pemberitaan di media massa yang berisi pengakuan terlapor. Pengakuan itu menyatakan Pomanto memang bekerja untuk memenangkan kotak kosong.
Selain itu, Habiburokhman juga menyerahkan berita berisi sujud syukur yang dilakukan Pomanto setelah kotak kosong dinyatakan menang versi hitung cepat (quick count). "Sebenarnya, kami sudah akan melaporkan sejak jauh hari tapi ini ada bukti pemberitaan di Kompas tv. Kami akan kejar bukti lainnya," katanya.
Dengan adanya sejumlah bukti itu, Gerindra menegaskan jika ada pelanggaran yang serius. Pelanggaran ini terkait dengan pasal 71 ayat 5 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Pelanggaran ini bersifat terstruktur karena melibatkan seseorang yang punya jabatan, sistematis dan masif karena terjadi di banyak tempat. Karena yang melakukan ini petahana tapi bukan paslon, dan tidak mungkin mendiskualifikasi kolom kosong, maka kami menuntut agar Bawaslu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kota Makassar," tegas Habiburokhman.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Makassar hanya diikuti oleh satu paslon, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Satu paslon lain, yakni Mohammad Ramadhan Pomanto-Indira Mulyasari sebelumnya dinyatakan dibatalkan pencalonannya oleh KPU Kota Makassar berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, hasil hitung cepat pemungutan suara menyatakan kolom kosong unggul atas paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Calon tunggal di Pilkada Serentak.