REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- KPU Kabupaten Semarang menutup ruang bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) koruptor untuk menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Menindaklanjuti PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, KPU Kabupaten Semarang, sangat memperhatikan ketentuan ini.
"Bagi masyarakat yang pernah terlibat kasus korupsi tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Kamis (5/7).
Tak hanya koruptor, kata Guntur, mereka yang pernah berurusan dengan hukum dan pernah diancam hukuman lebih dari lima tahun juga tidak bisa mencalonkan.
“Di dalam persyaratan ada surat keterangan dari pengadilan, yang memberitahukan jika yang bersangkutan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun,” tegasnya.
Jika ada bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi KPU Kabupaten Semarang akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk melakukan klarifikasi. Karena, hingga saat ini belum ada Undang-Undang yang secara tegas mengatur tentang berapa lama masa hukuman yang harus diterima oleh koruptor tersebut.
"Namun kalau mengacu kepada PKPU tertuang setiap warga yang pernah mendapat ancaman lima tahun tidak bisa mendaftar ke KPU sebagai caleg," kata Guntur.
Demikian halnya, jika masih belum ada putusan pengadilan dan baru menyandang status tersangka, KPU juga tidak bisa membatalkan pencalegan seseorang. Maka, proses pencalegan kali ini dimulai dari proses pengusulan daftar caleg. Kemudian dari daftar caleg imasuk ke daftar caleg sementara sambil menunggu tanggapan masyarakat.
Kalau tanggapannya masyarakat bagus tidak ada penolakan, baru yang bersangkutan bisa menjadi daftar calon tetap. Kendati begitu, masih jelas Guntur, PKPU tersebut tetap akan dijadikan pedoman KPU Kabupaten Semarang dalam melaksanakan tahapan pencalonan wakil rakyat tersebut.
"Sehingga dalam hal ini, KPU Kabupaten Semarang juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk menilai nama-nama caleg sementara yang nanti akan diumumkan,“ tegasnya.
Guntur juga menyampaikan, mekanisme partisipasi masyarakat ini dimulai jika masyarakat melihat ada persoalan, misalnya, salah satu nama caleg sementara diketahui pernah tersangkut hujum agar segera dilaporkan kepada KPU. Melalui laporan masyarakat tersebut, akan ditindak lanjuti KPU Kabupaten Semarang dengan melakukan klarifikasi ke pengadilan.
"Hal ini untuk memastikan status yang bersangkutan," tandasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba dapat didaftarkan menjadi calon legislatif. Namun, mereka tak akan lolos di tahap verifikasi.
"Kalau itu (daftar) kan mekanisme normal, semua yang didaftarkan ya bisa didaftarkan," ungkap Arief di kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Menurutnya, setelah proses pendaftaran, semua yang mendaftar itu akan masuk ke tahap verifikasi. Jika yang mendaftar itu memenuhi syarat, maka akan lolos tahap tersebut dan lanjut ke tahapan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau tidak memenuhi syarat ya dikembalikan ke partai. Ada opsi di dalam UU, satu, dia mau mengganti dengan orang yang memenuhi syarat, atau kemudian dia bisa saja tidak sepakat dengan keputusan KPU, maka dia boleh mengajukan sengketa di Bawaslu," jelasnya.