REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Yogyakarta sampai saat ini masih menemukan data bermasalah dari Data Pemilih Sementara (DPS) di KPU Kota Yogyakarta. Tidak tanggung-tanggung, data bermasalah ditemukan mencapai ribuan DPS.
Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta, Iwan Ferdian, menyampaikan pada 17 Juni 2018 KPU Kota Yogyakarta telah menetapkan DPS untuk Kota Yogyakarta dengan total 300.863. Terdiri dari 144.179 pemilih laki-laki dan 156.684 pemilih perempuan.
Dari situ, Panwaslu mengadakan pengawasan terhadap penempelan DPS dan didapati sejumlah masalah. Mulai adanya DPS yang tidak ditempel tapi digantung, DPS yang ditempel di tempat tidak strategis dan lain-lain.
"Untuk permasalahan penempelan DPS, Panwascam se-Kota Yogyakarta sudah memberikan imbauan lisan untuk memperbaiki tata cara dan lokasi penempelan DPS," kata Iwan, saat ditemui di Diskominfo Kota Yogyakarta, Jumat (6/7).
Setelah itu, didapati masalah seperti di Mergangsan yang terdapat DPS yang tidak membuat kolom nama untuk semua pemilih di TPS tujuh Kelurahan Keparakan. Panwascam dan Panwaslu Kota Yogyakarta telah mengimbau agar DPS itu segera diganti.
Sebab, sudah seharusnya DPS lengkap dengan memuat nama pemilih, dan sudah diganti oleh PPS Kelurahan Keparakan. Selain pengawasan lapangan, Panwaslu melakukan penyisiran atas data sof copy DPS. "Dan didapati 1.260 data pemilih bermasalah di Kota Yogyakarta," ujar Iwan.
Rinciannya, 10 orang data pemilih tanpa nomor induk kependudukan, 1.019 orang data pemilih ganda, satu orang TNI Polri aktif yang terdaftar sebagai pemilih, dan 103 orang pemilih meninggal dunia yang terdaftar.
Ada pula 49 orang pemilih tidak jelas identitasnya yang terdaftar, dan 65 orang pemilih yang memenuhi syarat-syarat tapi malah tidak terdaftar. Selain itu, didapat pemilih tidak sesuai domisili dan pemilih belum memiliki KTP tapi terdaftar.
"Untuk dua kategori pemilih itu masih dalam tahap kroscek ulang di lapangan," kata Iwan.
Daftar pemilih bermasalah hasil pencermatan dan pengawasan Panwaslu Kota Yogyakarta akan diberikan kepada KPU Kota Yogyakarta sebagai saran rekomendasi untuk segera diperbaiki. Tentu ada sanksi jika sampai 8 Juli 2018 belum diperbaiki.
Sampai saat ini, Panwaslu Kota Yogyakarta terus melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap data-data pemilih di Kota Yogyakarta. Namun, Iwan menegaskan, banyak atau satu pemilih saja bermasalah tetap ada dugaan pelanggaran.
"Panwaslu Kota Yogyakarta masih dilakukan terus pencermatan dan pengawasan, jadi jumlah DPS bermsalah masih mungkin bertambah," ujar Iwan.