REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Imigrasi Malaysia memeriksa sebanyak 5.607 warga asing dan menahan sebanyak 1.475 pekerja ilegal dalam Operasi Mega 3.0, mulai 1 Juli hingga 6 Juli 2018. Operasi dilakukan sebanyak 595 kali.
"Sebanyak 28 majikan turut ditahan sepanjang 1 Januari 2018 hingga 7 Juli 2018 dan telah mengadakan operasi sebanyak 7.477 di seluruh negara bagian," kata Kepala Jabatan Imigrasi Malaysia Dato Seri Haji Mustafar Bin Haji Ali, Senin (9/7).
Mustafar menyebutkan sebanyak 91.650 orang telah berhasil diperiksa. Hasilnya sebanyak 22.126 pekerja legal dari berbagai warga negara telah ditahan atas berbagai kesalahan imigrasi.
"Sebanyak 585 majikan turut ditahan sepanjang waktu tersebut. Dari jumlah keseluruhan pekerja yang ditahan warga Indonesia sebanyak 7.327 orang diikuti oleh Bangladesh sebanyak 4.483 Filipina 2.237, Myanmar 2.188, dan sisanya dari negara-negara lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memburu majikan dan pekerja ilegal yang melanggar terhadap peraturan negara untuk memastikan kedaulatan, keselamatan, dan kesejahteraan negara agar terus terpelihara.
"Operasi akan dijalankan secara terus-menerus tanpa henti dalam memutuskan rantai kesalahan, termasuk bersama lembaga yang lain," katanya.
Ia mengatakan bahwa tindakan tegas akan dikenakan kepada majikan yang masih menggaji atau melindungi pekerja ilegal.
"Pada tanggal 6 Juli lalu beberapa kawasan lokasi dioperasi termasuk operasi yang dijalankan di Jakel Mall, di Jakel Square, Jalan Munshi Abdullah, Kuala Lumpur sekitar pukul 20.00," katanya.
Sepanjang operasi tersebut berlangsung, kata dia, Imigrasi telah memeriksa 132 orang dan hasilnya sebanyak 43 pekerja ilegal terdiri dari 39 orang laki-laki dan empat wanita.
"Dari jumlah tersebut warga Indonesia (tiga laki-laki dan empat wanita) dan warga Bangladesh sebanyak 36 laki-laki, telah ditahan atas pelbagai kesalahan imigrasi," katanya.