Selasa 10 Jul 2018 16:33 WIB

Mantan Bankir Goldman Sachs yang Terkait 1MDB Serahkan Diri

Goldman Sachs diketahui menginvestasikan dananya ke 1MDB lewat Tim Leissner.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Goldman Sachs
Foto: understory.ran.org
Goldman Sachs

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Mantan bankir perusahaan investasi Goldman Sachs, Tim Leissner tengah menemui seorang jaksa di Amerika Serikat (AS) terkait penggelapan dana yang terjadi di 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Leissner mengaku berpotensi melakukan kesalahan terkait skandal penggelapan dana bernilai miliaran dolar AS dari perusahaan asal Malaysia itu.

Tim Leissner sempat menjabat sebagai kepala rekanan Goldman Sachs di Asia Tenggara. Sementara, Goldman juga kerap menginvestasikan uang mereka ke 1MDB melalui dirinya. Dia menyerahkan diri lantaran mendengar laporan adanya penyidikan terkait 1MDB yang akan segera menyasar perusahaan Goldman sachs.

Hingga kini kejaksaan agung belum melimpahkan tuduhan apapun kepada Tim Leissner. Dia juga mengaku siap bekerja sama apapun yang dibutuhkan tim penyidik pemerintah terkait tindakan kriminal menyangkut 1MDB dan Goldman Sachs.

Meksi demikian, Juru Bicara Departemen Keadilan (DoJ) AS hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Kuasa hukum Tim Leissner juga menolak untuk memberikan komentar tentang keterkaitan kliennya dengan 1MDB lebih lanjut.

Meski demikian, Juru Bicara Goldman Sachs mengungkapkan jika mereka telah merumahkan sementara Tim Leisnner. Dia mengatakan, perusahaan telah menemukan aktivitas tertentu yang dilakukan dan sengaja disembunyikan oleh Leisnner.

"Hal itu telah kami laporkan ke otoritas yang berwenang dan kami menawarkan kerja sama secara penuh dengan mereka," kata Juru Biacara tersebut.

Goldman Sachs diketahui menginvestasikan hampir 6,5 miliar dolar AS dalam tiga tahap ke 1MDB. Penanaman modal itu dilakukan sekitar 2012 dan 2013. Lebih dari 2,5 miliar AS dana itu disebut-sebut telah disalahgunakan oleh pejabat tinggi 1MDB dan rekan-rekan mereka.

Goldman menerima hampir 600 juta dolar AS dalam tiga kesepakatan yang tercapai. Meski demikian, pemerintah Malaysia telah menghubungi DoJ untuk meminta Goldman Sahcs mengembalikan nominal ratusan juta dolar AS yang telah mereka dapatkan tersebut.

Sementara, Leissner berpotensi dituntut atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang-undang Praktik Korupsi Asing AS. Konstitusi tersebut melarang penggunaan suap kepada pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Jaksa dari Kantor Kejaksaan Agung AS di Brooklyn juga sedang menyelidiki apakah Goldman Sachs telah melanggar hukum.

Kasus penggelapan dana 1MDB telah menyeret mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak ke pengadilan. Meskipun, pengadilan telah memutuskan untuk membebaskan Najib dengan jaminan 1 juta ringgit serta menyerahkan paspor diplomatik dan paspor umum miliknya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement