REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY mengadakan kegiatan pendataan bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo. Kali ini, pendataan dilakukan kepada wajib pajak di Kecamatan Lendah.
Kegiatan ini bertujuan melakukan pembaruan data wajib pajak kendaraan bermotor yang ada d Kulonprogo. Terutama, mereka yang belum melakukan pembayaran pajak dan telah jatuh tempo.
Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajaknya walau sudah jatuh tempo sendiri dapat terjadi karena dua alasan. Pertama, kendaraannya masih dimiliki tapi pajak belum dibayarkan.
Kedua, kendaraannya sudah dijual tapi belum dilakukan balik nama. Atas dua kasus itu, wajib pajak diberikan solusi seperti bila kendaraannya masih dimiliki bisa langsung dibayarkan di tempat acara.
Selain itu, bagi kendaraan yang sudah dijual, wajib pajak dapat pula melakukan permohonan pemblokiran. Artinya, beban pajak selanjutnya akan tercatat atas nama pemilik yang baru.
Saat jemput bola di Kecamatan Lendah, terdapat lebih dari 300 wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Harapannya, setelah ini data wajib pajak dapat diperbarui.
Selain itu, tentu diharapkan setelah ini wajib pajak segera melakukan pembayaran pajaknya. Sehingga, pemasukan daerah dari pajak kendaraan bermotor tentunya dapat meningkat.
Lukito dari KPPD DIY mengatakan, masyarakat Kecamatan Lendah cukup antusias menyambut kegiatan tersebut. Pasalnya, dari 300 undangan yang disampaikan kepada wajib pajak ada lebih dari 95 persen yang hadir.
"Layanan pendataan tahun depan dapat ditingkatkan lagi, misal dengan menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan terhadap wajib pajak yang tidak ada tunggakannya," kata Lukito.