REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menuturkan, KY percaya MA tidak akan mudah diintervensi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh sejumlah koruptor. Hakim Agung yang akan memeriksa dan mengadili PK tersebut diyakini juga akan independen dan imparsial.
Menurut Farid, tidak ada hubungannya antara banyaknya terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA dengan anggapan melemahnya MA selepas Artidjo pensiun. Bila setelah Artidjo pensiun banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya karena sosok Artidjo sehingga para terpidana korupsi menunggunya pensiun.
"KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak manapun, termasuk terpidana korupsi," ujar Farid, Jumat (13/7).
Farid mengatakan KY juga tidak ingin berasumsi bahwa dengan banyaknya PK, dan tidak adanya Artidjo, berarti MA akan memutus para terpidana korupsi dengan hukuman lebih ringan atau bahkan bebas. Menurut dia, publik jangan hanya berfokus pada berat atau ringannya vonis pada tindak pidana korupsi.
"Publik juga harus melihat bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan perkara korupsi menjadi lebih baik. Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang," kata dia.
Sementara, praktisi Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pengajuan PK dari beberapa terpidana kasus korupsi memiliki kaitan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar. Menurutnya, ini menjadi indikasi bahwa hukum di Indonesia belum bersih.
"Ya saya kira begitu ada hubungannya para koruptor pemohon PK dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo. Karena jika memang ada novum (keadaan baru), mengapa tidak diajukan jauh hari sebelum Hakim Agung Artidjo pensiun," ujar dia kepada Republika.co.id, Senin (16/7).
Fickar memandang, ada keyakinan dari kalangan terpidana kasus korupsi bahwa dunia peradilan tidak terlepas dari dunia bisnis. "Ini menjadi indikator bahwa dunia hukum Indonesia belum bersih-bersih amat," kata dia.
Tiap orang, lanjut Fickar, tentu boleh merasa dirinya tidak bersalah. "Tapi perolehan kekayaan dalam waktu singkat melebihi prestasi pengusaha senior membuktikan bahwa cara perolehan itu dapat dipastikan perolehan harta benda mereka dengan cara melawan hukum," ujarnya.
Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo, pensiun pada 22 Mei yang lalu. Seusai pensiun, beberapa terpidana korupsi mengajukan PK. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Siti Fadilah Supari, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Jero Wacik, dan Muhammad Sanusi.