REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menilai meski Head of Agreement (HoA) dalam skema bisnis tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, namun HoA diperlukan sebagai bentuk komitmen. Ia menilai, HoA yang dilakukan antara pemerintah dan Freeport McMoran merupakan langkah yang baik setelah perjalanan panjang selama ini.
Luhut menjelaskan, dalam skema bisnis internasional komitmen perusahaan menjadi hal yang penting dan mutlak. Ia juga menilai, perusahaan sekelas Freeport tidak mungkin mempertaruhkan kredibilitasnya dalam berkomitmen.
"Kan mereka juga suffering. Karena kalau mereka main main saham kan jeblok. Pasti kan mereka gak mau sahamnya turun, kalau gak mau turun ya jangan ribut ribut," ujar Luhut di Kantornya, Jumat (20/7).
Baca juga, Guru Besar UI: Jangan Euforia Berlebihan Terkait Freeport
Luhut menjelaskan proses yang saat ini sedang berlangsung tinggal proses transaksi. Proses transaksi yang ada mengacu pada kesepakatan yang sudah dibuat di dalam HoA tersebut.
"Sekarang sih bagus, ndak ada masalah. Jangan ribut ribut ndak jelas. Kan ya biasa, orang tunangan bisa putus. Tapi kan gak mungkin tunangan buat putus toh?," ujar Luhut.
Pada 12 Juli lalu Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh holding BUMN pertambangan, PT Inalum (Persero), dengan Freeport McMoran selaku induk dari PT Freeport Indonesia menandatangani HoA divestasi saham Freeport Indonesia. Nilai transaksi pembelian saham Freeport Indonesia ini sebesar 3,85 miliar dolar AS atau sekira Rp 53,9 triliun (kurs Rp 14.000 per dolar AS).