REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka kasus KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba wilayah Tiga Ras Kabupaten Simalungun, setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan berkas tersebut harus dilengkapi oleh Polda Sumut.
Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah itu, menurut dia, belum sempurna atau masih P-18 maka dikembalikan. "Kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formal dan materil, serta harus dipenuhi oleh panyidik," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, berkas perkara yang dikembalikan itu, Kamis (12/7) dan hingga saat ini belum lagi diserahkan kepada Jaksa di Kejati Sumut. Jaksa masih menunggu berkas perkara tersebut dari Polda Sumut.
"Semoga pada pekan depan, berkas perkara itu dapat diterima Kejati Sumut," ucapnya.