Sabtu 21 Jul 2018 09:33 WIB

Berkas Perkara KM Sinar Bangun Belum Lengkap

Diharapkan, pekan depan berkasnya diterima Kejati Sumatra Utara.

Red: Friska Yolanda
Warga memegang bersiap melemparkan bunga dalam prosesi tabur bunga untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warga memegang bersiap melemparkan bunga dalam prosesi tabur bunga untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di kawasan titik tenggelamnya kapal di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka kasus KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba wilayah Tiga Ras Kabupaten Simalungun, setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan berkas tersebut harus dilengkapi oleh Polda Sumut.

Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah itu, menurut dia, belum sempurna atau masih P-18 maka dikembalikan. "Kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formal dan materil, serta harus dipenuhi oleh panyidik," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, berkas perkara yang dikembalikan itu, Kamis (12/7) dan hingga saat ini belum lagi diserahkan kepada Jaksa di Kejati Sumut. Jaksa masih menunggu berkas perkara tersebut dari Polda Sumut.

"Semoga pada pekan depan, berkas perkara itu dapat diterima Kejati Sumut," ucapnya.