REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkritisi keputusan Parlemen Israel (Knesset) yang meloloskan Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi. BKSAP menilai kebijakan tersebut merupakan bukti nyata terkait rasisme dan diskriminatif oleh Israel.
"UU tersebut semakin menunjukan Israel dibentuk seperti cita-cita pendirinya Theodor Herzl guna mendirikan negara berdasarkan ras Yahudi sendiri, pantaslah apa yang mereka tempuh dan lakukan selama ini merupakan bentuk gerakan homogenitas terhadap identitas tersebut," kata Wakil Ketua BKSAP Rofi Munawar dalam keterangan resmi, Senin (23/7).
Menurut Rofi, sejatinya sejumlah kebijakan diskriminasi dan rasis telah dilakukan jauh sebelum UU ini disahkan. Dia melanjutkan, pemerintahan berkuasa yang berhaluan nasionalis-kanan selain terus melakukan aneksasi terhadap tanah dan pemukiman bangsa Palestina, disisi lain Pemerintah Israel telah mengimbau 20.000 imigran laki-laki asal Afrika agar meninggalkan Israel dalam waktu dua bulan, atau menghadapi hukuman penjara.
Para imigran Afrika itu dianggap penyusup yang mencari pekerjaan, bukan suaka. Rofi menduga, UU yang telah diloloskan itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana sistematis dan terencana dari pemerintah Israel pimpinan Benjamin Netanyahu untuk menjadikan Israel Raya baik tanah maupun nilai-nilai kehidupan.
Akibat UU tersebut hak minoritas Arab atau Palestina banyak yang akan tersingkir diantaranya hak untuk tinggal, Hak untuk hidup berkeluarga, Hak untuk memperingati hari Nakhba dan Hak untuk Memperoleh dan Menyewa Tanah. Padahal dengan tanpa UU itu pun, apa yang dilakukan Israel sudah melampaui batas.
"Sangat mungkin diskriminasi warga Arab di Israel bisa memperkeruh hubungan antara Yahudi dan Palestina, menambah tensi politik di kawasan Timur Tengah," katanya.
Sebagaimana diketahui UU Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi diloloskan Knesset pada Kamis (19/7). Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai tanah air bangsa Yahudi. UU itu mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibu kota Israel.