REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak bisa memaksa pengusaha untuk membawa kembali devisa hasil ekspor ke Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia menganut rezim devisa bebas sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1999.
"Kemarin itu sebenarnya lebih kepada Presiden (Joko Widodo) meyakinkan dan mengimbau mereka (eksportir). Tidak bisa lebih dari itu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (27/7).
Sebelumnya, pada Kamis (26/7), Presiden Jokowi mengimbau sejumlah pengusaha untuk membawa devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri. Hal itu bertujuan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah dan menjaga ketahanan ekonomi domestik.
Darmin pun mengakui, hanya 85 persen dari devisa ekspor yang kembali ke Indonesia. "Sebenarnya, dari 100 persen ekspor, hanya 85 persen yang masuk kembali. Tetapi, sebetulnya belum semuanya juga mengkonversi menjadi rupiah," kata Darmin.
Darmin mengatakan, seruan dari Presiden tersebut masih sebatas imbauan. Pemerintah pun belum memutuskan untuk memberikan insentif pada pengusaha agar mau membawa pulang devisa ekspor tersebut.
"Itu (insentif) belum dibicarakan kemarin. Kan, kemarin itu Presiden mengatakan, ada fenomena ini (tekanan eksternal) bagaimana kalau bawa lebih banyak valasnya ke Indonesia. Baru sampai di sana," kata Darmin.