Jumat 27 Jul 2018 12:02 WIB

Tutup Masa Sidang V, DPR Sahkan Lima RUU jadi UU

Pengesahan RUU akhirnya rampung setelah dua tahun melalui proses perdebatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Didi Purwadi
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutupan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato penutupan masa sidang pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI menutup masa sidang ke V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7). Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengungkapkan DPR RI berhasil mengesahkan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU dalam tiga bulan masa persidangan sejak 18 Mei hingga 26 Juli 2018.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menyebut banyak RUU yang tidak kunjung selesai selama berkali-kali masa sidang. Bahkan, ada RUU yang sudah tahunan.

''Hal tersebut menjadi fokus dan perhatian Pimpinan DPR untuk mencari penyelesaian dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi,'' kata Bambang. ''Tekad dan kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan pengesahan 5 (lima) RUU pada masa persidangan ini.''

Kelima RUU yang disahkan diantaranya, pertama RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Mantan ketua Komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU tersebut akhirnya rampung setelah dua tahun melalui proses perdebatan yang cukup panjang. Salah satu poin krusial yang diperdebatkan cukup lama dalam RUU tersebut yaitu terkait pendefinisian terorisme, kelembagaan dan pelibatan pihak lain yang terkait.

Selain itu, di dalam UU tersebut tidak hanya mengatur soal penindakan tetapi juga masalah pencegahan.“Kami percaya Undang-undang ini lebih komprehensif dalam menanggulangi tindak pidana terorisme yang menjadi ancaman dan musuh bersama seluruh bangsa Indonesia,” jelasnya.

Kemudian RUU yang juga disahkan dalam rapat paripurna kemarin yaitu RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia menegaskan bahwa pengesahan Undang-undang tersebut merupakan komitmen Indonesia dalam upaya pencegahan terjadinya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sebagaimana amanah International Health Regulations (IHR) Tahun 2005.

Ketiga, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan. ''Oleh karena itu, Undang-undang ini akan menjadi payung hukum yang strategis bagi kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Korea Selatan,'' ungkapnya.

Kemudian yang keempat yaitu RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Kelima, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

''Undang-undang ini memberikan perlindungan dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat dengan pemberian tarif 0 persen pada pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi umum dan lainnya,” jelas Ketua DPR.

Bamsoet mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait mulai dari pimpinan dan Anggota Komisi I, Komisi XI, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Pansus RUU Terorisme. ''Pimpinan DPR menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Demikian pula kepada Pimpinan Fraksi, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR atas dukungan dan kerjasamanya,'' katanya.

Bambang pun berpesan kepada anggota DPR yang akan reses untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut kepada seluruh masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement