REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan tiga tersangka lainnya.
Basaria menjelaskan, secara keseluruhan KPK mengamankan total 13 orang. Yaitu, Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH), Agus Bhakti Nugroho (ABN) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Anjar Asmara (AA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Gilang Ramadhan (GR) yang merupakan pegawai CV 9 Naga.
Selain itu, Thomas Ami (THM) yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Nusantara (N) yang merupakan staf Gilang, Eka Aprianta (EA) yang mwrjpakan sopir, Syahril sopir AA, Sudarman ajudan ZH, Dhani Irawan, protokoler ZH, Farhan sopir GR, Evan, tidak sopir GR, Lady Ti yang merupakan marketing hotel.
Pada 26 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 tim mengamankan ABN, GR, AA, F, E, 5, dan L11 di sebuah hotel dI Bandar Lampung, Lampung. Dari tangan ABN, turn mengamankan Rp 200 juta yang duduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp 100 nbuan. Setelah dimintai keterangan singkat all hotel, enam orang tersebut kecuall AA, Langsung dlbawa ke Kepollslan Daerah Lampung umuk diimimai keterangan.
Saat perneriksaan awal di hotel, AA mengaku ada uang terkait fee proyek darl rekanan lain sebesar Rp 4001uta dI rumahnya. Kemudian tin-I membawa AA ke rumahnya di daerah Lampung Selatan. Di rumah AA, tim mengamankan uang Rp 400 juta darl sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Setelah itu, tim membawa AA ke Kepollsian Daerah Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tim kemudian mengamankan ZH di rumah pribadinya di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Bersarna ZH, Tim juga mengamankan DI, THM, dan SUD," kata Basaria.
Secara paralel, tim mengamankan N di rumahnya di Lampung Selatan pukul 23.00 WlB. Terakhir, tim mengamankan EA dl rumahnva di Lampung Selatan.
Kemudian, lanjut Basaria, terrhadap 13 orang yang diamankan dl Lampung Selatan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Kepolisian Daerah Lampung. Setelah pemeriksaan awal, hari ini Jumat (27/7) 5 orang diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 13.30 WIB di Gedung KPK untuk menjaIani pemeriksaan Ieblh lanjut.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018," ujar Basaria.
Adapun tersangka tersebut adalah, diduga sebagai Pemberi adalah Gilang Ramadhan yang merupakam swasta dari CV 9 Naga, kemudian diiduga sebagai penerima yakni Zainudin Hasan yang merupaka Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016 2021, lalu Agus Bhakti Nugroha merupakan, anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, GR disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasa|11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 98 kepala daerah," kata Basaria.