REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, membantah adanya keterlambatan pendaftaran caleg yang dilakukan oleh partainya. Menurut Yusril, PBB juga sudah mengunggah semua daftar caleg dari 80 dapil ke SILON KPU.
Yusril mengungkapkan saat datang mendaftarkan caleg ke KPU, DPP PBB datang tepat waktu. "Pukul 22.00 WIB kami sudah sampai di KPU. Sudah menyerahkan (pendaftaran caleg) dari 80 dapil. Dan semua data (caleg) kami juga sudah mengunggahnya ke SILON beberapa hari sebelumnya," ujar Yusril kepada wartawan di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Namun, dia mengakui jika data pendaftaran caleg dari 21 dapil belum tercetak. "Kenapa belum? Karena ini kan kami punya data. Posisinya kan ini tidak bisa diserahkan. Ini data kami. Tapi kan mereka (KPU) tidak mau sama data ini. Mereka maunya yang di SILON itu yang di-print out. Nah, sementara website mereka itu kan selalu up and down. Sampai hari ini website KPU nggak bisa dibuka, error terus. Mestinya yang seperti ini diakui dong sama KPU," tuturnya.
Akhirnya, data print out diserahkan oleh PBB ke KPU. Penyerahan data tersebut, kata Yusril sudah terlambat 20 menit. Setelah itu, pendaftaran caleg PBB dari 24 dapil dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan latar belakang pencoretan pendaftaran caleg dari 24 dapil yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). "Benar memang PBB pendaftaran caleg DPR-nya tidak memenuhi syarat di 24 dapil. Rinciannya, pendaftaran caleg di 21 dapil tidak memenuhi syarat karena terlambat. Sementara itu, pendaftaran caleg di tiga dapil lain pemenuhan 30 persen perempuannya tidak tepat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat juga," jelas Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam.
Keterlambatan tersebut, ungkap Ilham, terjadi karena berkas-berkas pendaftaran caleg di 24 melebihi batas waktu yang diberikan oleh KPU. "PBB menyerahkannya setelah pukul 24.00 WIB (di hari terakhir pendaftaran) pada 17 Juli lalu," tuturnya.
Selain itu, data yang diserahkan oleh PBB merupakan hardcopy saja. PBB sebelumnya tidak memasukkan data para caleg di 24 dapil itu ke dalam SILON KPU.
Padahal, sebelumnya KPU sudah menegaskan bahwa sebelum mendaftar ke KPU secara resmi, data-data para caleg harus dimasukkan dulu ke SILON. Jika tidak ada pengunggahan data di SILON, KPU tidak bisa memproses pendaftaran berdasarkan hardcopy. "PBB di SILON-nya belum ada," tegas Ilham.
Pada Senin sore, Bawaslu, menggelar mediasi antara KPU dengan PBB terkait gugatan sengketa pendaftaran caleg. Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan sengketa pendaftaran caleg yang sebelumnya didaftarkan oleh PBB ke Bawaslu.
PBB mendaftarkan gugatan sengketa pendaftaran caleg ke Bawaslu. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, gugatan ini terkait tidak diterimanya pendaftaran caleg DPR oleh PBB di 24 dapil. "Kalau tidak salah ada keterlambatan saat penyerahan berkas pendaftaran caleg dari 24 dapil itu," ungkap Bagja.
Sengketa antara KPU dengan PBB kali merupakan yang ketiga kalinya selama tahapan Pemilu 2019 berlangsung sejak 2017 lalu. Sebelumnya, KPU dengan PBB pernah dua kali berhadapan dalam sengketa pendaftaran parpol dan sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Dalam dua sengketa tersebut, selalu dimenangkan oleh PBB.