Selasa 31 Jul 2018 17:05 WIB

India Sahkan UU Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak-Anak

Kasus pemerkosaan terhadap anak-anak di India meningkat.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India
Foto: AP PHOTO
Unjuk rasa antipemerkosaan di New Delhi, India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Majelis rendah parlemen India pada Senin (30/7) meloloskan RUU yang mengizinkan hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan pada seorang anak di bawah usia 12 tahun.

Menteri Pembangunan Perempuan dan Anak India, Maneka Gandhi mengatakan aturan itu akan mencegah kejahatan seksual terhadap anak-anak. Aturan tersebut disahkan setelah terjadi serangkaian kasus berat yang menimpa anak-anak setempat termasuk pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Kashmir, India. Kasus pemerkosaan terbaru menimpa seorang remaja di wilayah Madhya Pradesh di India bagian tengah.

Dilansir dari BBC, Selasa (31/7), data kriminalitas India menunjukkan jumlah kasus pemerkosaan terhadap anak-anak meningkat dari 8.541 kasus pada 2012 menjadi 19.765 pada 2016. Pada 2013, pemerintah mengumumkan hukuman mati berlaku bagi pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan kematian. Aturan itu dibuat setelah adanya kemarahan publik atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi kedokteran di atas bus yang tengah berjalan di ibu kota New Delhi.

Amandemen baru akan memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada pemerkosa seorang anak di bawah 12 tahun, bahkan jika itu tidak mengakibatkan kematian. Meskipun ada perubahan pada hukum, akan tetapi India adalah negara yang enggan untuk melaksanakan hukuman mati. Saat ini hukuman tersebut hanya untuk kasus "sangat langka" yang interpretasinya diserahkan ke pengadilan. Eksekusi hukuman mati terakhir di negara itu pada 30 Juli 2015.

Meskipun amandemen tersebut disambut publik, tetapi sejumlah aktivis mempertanyakan efektivitas hukuman mati untuk mencegah pemerkosaan.  "Meskipun di bawah hukum, pemerkosaan diperlakukan setara dengan teror, tidak ada yang berubah. Pemerkosaan dan kasus pemerkosaan geng semakin meningkat sementara tingkat dakwaan masih sangat rendah," kata Zainab Malik, pengacara nonprofit Justice Project Pakistan.

Dia mengatakan bahwa polisi masih bias terhadap perempuan. Polisi juga masih ragu-ragu memproses kasus pemerkosaan geng karena berarti hukuman mati akan dijatuhkan untuk sekelompok orang. "Untuk menghindari itu, sering kasus akan didaftarkan terhadap satu orang saja," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement