REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Fisioterapi Indonesia mempertanyakan isi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait layanan kesehatan rehabilitasi medik tidak menyebut fisioterapis. Padahal, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih membutuhkannya.
Bagian Kesekretariatan Ikatan Fisioteapi Indonesia M Rendy Herdiansyah mengaku, pihaknya kaget aturan ini hanya mengatur tentang rehabilitasi medik. Ia mempertanyakan BPJS Kesehatan hanya menggunakan standar dari perhimpunan dokter spesialis dokter fisik dan rehabilitasi, bukan standar profesi fisioterapi.
"Kami pengurus pusat (Ikatan Fisioterapi Indonesia) tidak dilibatkan dalam perdirjampelkes ini dan kaget pelayanan fisioterapi tidak disebutkan di perdirjampelkes ini," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/8).
Baca: Perdami Enggan Komentari Pembatasan Layanan Katarak
Karena itu, ia menambahkan, pengurus pusat mengirimkan surat keberatan kepada BPJSKesehatan dan tembusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), hingga Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun belum mendapatkan respons berarti. Ia mengaku baru DJSN yang mengajak pihaknya bertemu.
Ia mengklaim fisioterapi lahir lebih dulu dan jumlahnya lebih banyak dibandingkan dokter spesialis fisik dan rehabilitasi yang melakukan rehabilitasi medik. Jika, fisioterapi tidak disebutkan di perdirjampelkes ini, ia khawatir peserta JKN-KIS yang menjadi korban.
Baca: Mulai Hari Ini, Fisioterapis tak Layani Pasien BPJS
"Nanti peserta bisa menjadi korban (tidak mendapatkan rehabilitasi medik) karena jumlah fisioterapis lebih banyak dibandingkan dokter spesialis fisik dan rehabilitasi. Bahkan, ada daerah yang tidak ada dokter spesialis fisik dan rehabilitasi untuk melakukan rehabilitasi medik misalnya di Kendari, Sulawesi Tenggara," ujarnya.
Apalagi, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh fisioterapi di daerah, provinsi, cabang bahwa melakukan setop layanan fisioterapi. "Kenapa setop?karena di BPJS Kesehatan tidak ada nomenklatur layanan fisioterapi. Jika kami melakukan pelayanan itu maka melanggar undang-undang (UU)," katanya.