REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mengecam sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) kepada dua menteri negara. Ankara meminta Paman Sam untuk segera menarik kembali keputusan keliru yang dijatuhkan kepada Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul.
"Keputusan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat kami tidak akan bisa didiamkan begitu saja," kata Menteri Luar Negeri Turki Mevlut Cavusoglu seperti diwartakan Aljazirah, Jumat (3/8).
Pemerintah Turki menilai keputusan pemberian sanksi terhadap dua pejabat negara itu merupakan kebijakan yang tidak menghormati sistem peradilan dalam negeri. Ankara berpendapat, keputusan itu akan sangat merusak upaya-upaya konstruktif yang dibuat untuk menyelesaikan masalah antara kedua negara.
Otoritas setempat mengatakan, sikap agresif yang ditunjukkan AS tidak memiliki tujuan apapun. Lebih jauh, Tukri bersumpah jika keputusan tersebut akan direspons dalam ukuran yang sama.
Baca juga, AS dan Turki Selesaikan Konflik Lewat Dialog
Sanksi terhadap dua Menteri Turki itu dilakukan menyusul tuduhan keterlibatan keduanya dalam mendalangi penahanan seorang pastur asal AS Andrew Craig Brunson. Dia merupakan seorang pastur yang memimpin sebuah gereja di Izmir yang terletak dekat laut Aegean.
Brunson diamanakan otoritas Turki lantaran diduga terlibat dengan kudeta gagal Presiden Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu. Dirinya diancam dengan dakwaan hukuman kurungan selama 35 tahun oleh pengadilan setempat jika dinyatakan bersalah. Saat ini, Brunson tengah menjadi tahanan rumah setelah menjalani 21 bulan kurungan.
Terkait sanksi tersebut, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu angkat bicara terkait sanksi yang dijatuhkan terhadapnya. Dia menyiratkan keinginan untuk menukar Brunson dengan Fetullah Gulen yang kini berada di Pennsyvania.
Gulen disebut-sebut sebagai dalang dari kudeta gagal Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada 2016 lalu. Pemerintah Turki telah meminta ekstradisi terhadap Fetullah Gulen namun belum ada respons positif dari AS.