REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- Pemerintah Kota Solo akhirnya melayangkan surat peringatan ketiga untuk warga kampung Jebres tengah yang menghuni lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105. Pemkot Solo pun memberikan tenggat selama sepekan agar warga kampung Jebres tengah segera merobohkan bangunannya.
“Iya kami sudah melayangkan SP 3 pada warga. Ini sudah sesuai prosedur,” tutur Sekretaris Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan pada Jum’at (3/8).
Arif menjelaskan saat ini masih ada sekitar 17 hunian di lahan tersebut. Kata Arif, Pemkot Solo telah memberikan solusi untuk menempati rumah susun sewa sederhana. Selain itu, jelas dia, Pemkot Solo pun menyiapkan lahan usah bagi warga agar bisa berjualan di pasar Rejosari.
“Sudah ada tawaran solusi yang diberikan Pemkot, dan kami sudah melaksanakan SOPnya,” kata dia.
Arif menambahkan pihaknya tak akan segan untuk membongkar paksa hunian warga jika hingga batas waktu yang sudah ditetapkan warga belum juga pindah. Sementara itu Arif enggan berkomentar terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan Ombudsman Jawa Tengah yang menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan adanya maladministrasi dalam proses penertiban warga kampung Jebres tengah.
Diketahui Pemkot Solo rencananya akan mengunakan lahan 105 untuk pengembangan Solo Techo Park (STP). Namun hal tersebut mendapat penolakan dari warga penghuni lahan 105 yang sudah turun-temurun tinggal di lokasi tersebut. Andrian Saputra.