Rabu 08 Aug 2018 13:04 WIB

KPU: Satu Bacaleg NTT Mantan Pelaku Kejahatan Seksual Anak

Bakal caleg itu maju untuk DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan ada satu bakal caleg DPRD yang merupakan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak. Bakal caleg itu maju untuk DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi atas ditemukannya laporan terhadap satu bakal caleg DPRD Kota Kupang. Menurut laporan, beliau merupakan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak," jelas Wahyu ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Berdasarkan penelusuran Republika, bakal caleg tersebut adalah Heri Kadja yang merupakan kader Partai Demokrat. Heri tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.

Menurut Wahyu, salinan putusan atasan kasus kekerasan seksual kepada anak oleh Heri sudah ada. Namun, klarifikasi terhadap status kasus itu tetap dilakukan.

"Sikap kami jelas. Jika memang dia terbukti melakukan tindakan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun, maka KPU menafsirkan, beliau melakukan kejahatan seksual kepada anak. Artinya, pencalonan beliau sebagai bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) berdasar PKPU Nomor 20 Tahun 2018," tegas Wahyu.

Kasus ini, kata Wahyu, juga akan dibahas dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu siang. Sementara itu, selain Heri, menurut Wahyu sampai saat ini belum kembali teridentifikasi ada bakal caleg lain yang merupakan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Sebagaimana diketahui, dalam PKPU No. 20 tahun 2018 mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak dilarang menjadi caleg DPRD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Larangan itu diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.

Bunyi pasal itu yakni: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [partai politik] tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement