REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Seorang mantan biksu asal Thailand, yang banyak menarik perhatian publik karena gaya hidup mewahnya, harus menerima hukuman penjara 114 tahun karena terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang, Kamis (9/8).
Wirapol Sukphol kembali ke Thailand pada 2017 setelah diekstradisi dari Amerika Serikat. Pada 2013, dia terlihat dalam sebuah video Youtube memangku tumpukan uang di dalam jet pribadi
Wirapol, yang dulunya dikenal dengan nama Luang Pu Nenkham, sempat diusir dari kebiksuan pada 2013 setelah video itu menyebar ke kalangan umum. Dia juga dituding telah berhubungan seksual dengan seorang gadis yang belum dewasa. Dia lalu melarikan diri ke Amerika Serikat.
Lalu saat ini, pengadilan kriminal di Bangkok menjatuhkan hukuman penjara atas Wirapol selama 114 tahun, meski dia hanya akan menjalaninya sepanjang 20 tahun karena terhambat aturan undang-undang lokal.
"Dia melakukan penipuan dengan mengklaim punya kekuatan supranatural. Dia juga membeli banyak mobil mewah yang bisa dikategorikan sebagai praktik pencucian uang," kata seorang petugas Departemen Litigasi Khusus kepada Reuters.
Dia menolak mengungkap identitasnya karena tidak punya otoritas untuk berbicara kepada media. "Pengadilan memutuskan dia bersalah karena banyak melanggar peraturan, yang membuat dia harus dihukum total selama 114 tahun," kata dia.
Wirapol dan pengacaranya belum berkomentar mengenai kasus tersebut. Sementara itu dalam kasus lain, Wirapol harus menghadapi sejumlah dakwaan pelecehan seksual terhadap anak dan penculikan anak. Pengadilan akan memutuskan kasus tersebut pada Oktober.
Kasus Wirapol menjadi perhatian publik karena banyak kasus serupa yang menimpa beberapa biksu di Thailand selama beberapa tahun terakhir. Pemerintahan militer di Thailand mulai mencoba membersihkan kebiksuan Buddha dengan menangkap sejumlah biksu yang terlibat kasus korupsi.