REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand pada Kamis (21/9) mengatakan berencana mengambil langkah hukum terhadap seorang biksu Buddha, yang ditahan polisi karena mengirim pandangan benci Islam di media gaul dan mengancam keamanan negara.
Phra Maha Aphichat Punnajanto adalah biksu bermarkas di kuil di Bangkok, namun polisi menahannya pada Selasa di Thailand selatan, tempat pemberontak Muslim bergerilya beberapa dasawarsa. Juru bicara pemerintah pimpinan militer Thailand mengatakan Aphichat telah diperingatkan bahwa kegiatan media gaulnya dapat memicu sengketa agama.
"Tindakannya merendahkan agama lain dan dianggap tidak pantas," kata Letnan Jenderal Sansern Kaewkamnerd.
"Pemerintah sekarang harus mengambil tindakan hukum terhadap dia," tambahnya.
Biksu 31 tahun itu mulai tampil menonjol pada 2015 ketika dia mendesak umat Buddha di seluruh negeri untuk membakar sebuah masjid sebagai pembalasan atas setiap biksu yang terbunuh dalam sebuah pemberontakan. Biksu lantang bicara tersebut juga giat berkampanye untuk menjadikan Buddhisme sebagai agama negara Thailand.
Aphichat telah menyuarakan kekaguman Ashin Wirathu, seorang biksu di Myanmar yang terkenal dengan pandangan anti-Muslim, dan melihat tindakannya sebagai model untuk melindungi Buddhisme di Thailand. Polisi mengatakan Aphichat ditahan di unit Divisi Penindakan Kejahatan di Bangkok.
Gambar yang muncul di media sosial pada Rabu malam menunjukkan atribut Aphichat dilucuti di kuilnya.
Wakil Perdana Menteri Thailand Prawit Wongsuwan mengatakan pada Kamis bahwa Aphichat telah meninggalkan ordo religiusnya secara sukarela.
Perhimpunan Buddhis Thailand mengeluarkan pernyataan menentang penahanan Aphichat, dengan mengatakan bahwa itu tidak terhormat dan melanggar hak pribadi. Biarawan dari kuil sama, yang menolak disebutkan namanya, mengatakan bahwa Aphichat tidak melanggar undang-undang, yang mengatur ordo mereka dan mencopot kedudukannya sebagai biksu.