REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandara Internasional Soekarno-Hatta II kemungkinan akan dibangun di atas laut di wilayah Utara. Wilayah itu sekitar 10-15 kilometer dari lokasi Bandara Soekarno-Hatta saat ini.
"Lokasinya di utara dari Soekarno-hatta, sebagian dibangun di atas laut, sebagian tidak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar yang bertajuk "Airport of the Future: Smart Connected Airport in Disruptive Era" di Tangerang, Sabtu (11/8).
Budi mengatakan lokasi bandara kedua tersebut tidak boleh terlalu jauh dari bandara yang pertama. Hal itu karena harus terkoneksi dengan angkutan massal yang dimungkinkan terhubung dengan kereta. "Pasti, ini mesti terkoneksi tidak boleh sendiri-sendiri," katanya.
Untuk kebutuhan investasi, Budi menyebutkan mencapai Rp 100 triliun dengan jangka waktu proses pembangunan dua tahun. Dia menambahkan pihaknya juga membuka peluang kerja sama baik dengan swasta nasional maupun swasta nasional terkait pendanaan.
Dalam kesempatan sama, Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebutkan terdapat tiga lokasi yang sudah tercantum dalam prastudi kelaikan. "Ada beberapa alternatif, jumlahnya ada tiga titik, rata-rata di Utara tapi titiknya berbeda," katanya.
Pertimbangan lokasi tersebut, kata dia, di antaranya faktor teknis, ruang udara, lingkungan dan akses mudah, harus terkoneksi dengan Bandara Soekarno-Hatta I. Awaluddin menjelaskan terdapat kemungkinan adanya reklamasi karena salah satu rencangannya adalah dibangun di atas laut.
"Kalau di atas laut harus reklamasi, di darat tidak atau kombinasi di laut dan di darat," katanya.
Kebutuhan luas lahan, kata dia, paling tidak 2.000 hektare dengan kebutuhan investasi sekitar Rp 100 triliun.
"Harus kreatif skema pendanaan dengan berbagai pola, nggak mungkin anggaran investasi sebanyak itu dengan satu pola, misalnya self financing dengan partnership financing, pola kedua dengan public-private partnership, ketiga pemberian konsesi penuh," katanya. Dia mengatakan tahap pertama akan selesai dua hingga tiga tahun atau maksimal lima tahun dari saat ini.