Jumat 10 Aug 2018 17:03 WIB

Menkominfo Sederhanakan Pelayanan Perizinan untuk Pengusaha

Penyederhanaan perizinan dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Satya Festyiani
(kiri ke kanan) : Melisa Siska Juminto (Tokopedia), Monica Oudang (Gojek), Cleosent Randing (CEO Pasarpolis), Rudiantara (Menkominfo) dan Caesar Indra (Traveloka) dalam peresmian kemitraan strategis di Jakarta, Jumat (10/8).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
(kiri ke kanan) : Melisa Siska Juminto (Tokopedia), Monica Oudang (Gojek), Cleosent Randing (CEO Pasarpolis), Rudiantara (Menkominfo) dan Caesar Indra (Traveloka) dalam peresmian kemitraan strategis di Jakarta, Jumat (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan meresmikan peraturan penyederhanaan perizinan untuk membantu perkembangan dunia usaha pada bulan ini. Dari total 37 jenis layanan perizinan di Kemenkominfo, disederhanakan menjadi hanya lima jenis. Mereka adalah izin jaringan, izin jasa, izin pos, izin frekuensi radio, dan izin penyiaran.

Menurut Menteri Kominfo Rudiantara, penyederhanaan perizinan ini dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi yang terus terjadi di Indonesia. "Kalau dulu izin internet harus khusus dan terpisah-pisah, sekarang gelondongan saja. Biarkan industri berkembang, jangan sebentar-bentar minta izin," tuturnya ketika ditemui Republika usai diskusi mengenai insurance technology di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (10/8).

Penyederhanaan juga dilakukan terhadap dasar hukumnya. Rudiantara menjelaskan, 37 jenis layanan perizinan itu sebelumnya tertuang ke 28 peraturan Menteri Kominfo yang kini disederhanakan menjadi satu peraturan menteri. Jadi, semuanya dibuat menjadi sistem yang sederhana dengan izin generik.

Rudiantara memastikan, satu peraturan menteri ini akan ditandatangani pada bulan ini. Selanjutnya, peraturan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Dibutuhkan waktu sepekan untuk bisa diimplementasikan ke bidang usaha. "Bulan ini semua selesai," ucapnya.

Penyederhanaan perizinan dan dasar hukum yang dilakukan Kemenkominfo sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengefisienkan tugas dan fungsi dalam melayani masyarakat. Percepatan dalam izin tentunya akan mempercepat perkembangan usaha dan pada akhirnya membantu dalam penciptaan lapangan kerja.

Rudiantara menuturkan, proses pelayanan perizinan kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Misal, jika ada permohonan masuk pada pagi atau siang hari, pelaku usaha dapat memperoleh izinnya di sore hari. "Dengan begitu, dunia usaha bisa tumbuh semakin cepat, tidak terganggu dengan perizinan yang bertele-tele," katanya.

Apabila nantinya ada pernyataan perizinan yang kurang, Rudiantara meminta agar jangan dipersulit atau ditahan lama. Rudiantara menjelaskan, sebaiknya, permohonan tersebut dikembalikan ke pemohon untuk segera dilengkapi. Kalaupun memang belum dilengkapi juga, berarti izinnya belum dapat definitif.

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 11)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement