REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang akhir kuartal pertama 2024, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat rekor baru penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Penerbitan NIB sudah tembus delapan juta.
Hingga 20 Maret 2024, total NIB terbit telah mencapai 8.131.284. NIB yang terbit didominasi oleh usaha mikro sejumlah 7.809.869 NIB, diikuti oleh usaha kecil sejumlah 202.249 NIB, usaha besar sebanyak 52.247 NIB, dan usaha menengah sebanyak 24.897 NIB.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, pertumbuhan NIB dapat berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional. Lewat kepemilikan NIB, pelaku usaha disebut dapat bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal.
"Dengan memiliki NIB, pelaku usaha telah selangkah lebih maju dalam melakukan formalisasi usahanya. NIB merupakan gerbang awal bagi mereka untuk mendapatkan akses keuangan dan legalitas atau sertifikasi lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk/jasa yang mereka hasilkan," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/3/2024).
Tina mengatakan, pencapaian ini tidak dapat dilepaskan dari reformasi perizinan berusaha yang dilakukan pemerintah pasca pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Maka, pemerintah juga akan semakin serius dalam meningkatkan kemudahan berusaha agar semakin banyak pelaku usaha yang bisa secara mudah memperoleh legalitas usaha.
”Tingginya penerbitan NIB menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin paham pentingnya legalitas usaha. Hal tersebut juga membuktikan bahwa sistem OSS semakin andal dan mudah digunakan walaupun pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan penyempurnaan,” tutur dia.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk dapat mewujudkan komitmen nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia. Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian/Lembaga terkait masih terus melakukan pengembangan sistem OSS agar semakin memudahkan proses perizinan berusaha.
Gebrakan baru-baru ini yang dilakukan adalah mengintegrasikan OSS dengan Amdalnet yang merupakan sistem yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan persetujuan lingkungan. Melalui integrasi ini diharapkan pengajuan persetujuan lingkungan yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dapat semakin mudah.