REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berhentinya Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno kini menyisakan kekosongan jabatan wakil gubernur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Publik pun bertanya-tanya sosok yang akan menggantikan politikus Partai Gerindra tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan ada dua nama yang saat santer dikabarkan akan menjadi pengganti Sandiaga. Kedua nama tersebut yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik dan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.
Menurut Trubus, kedua tokoh ini masih belum cukup ideal untuk menggantikan Sandiaga. Taufik tak disangsikan sangat menguasai masalah yang ada di Pemprov DKI. Ia telah lama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Namun, pengajuan nama Taufik dinilai cacat secara normatif. Ia memiliki rekam jejak kurang baik. "Mantan koruptor. Karenanya pencalonannya yang baru ditolak. Secara etika, kalau menjabat dikhawatirkan tidak baik," kata Trubus.
Sebaliknya, meski belum memiliki rekam jejak yang buruk, Mardhani dinilai belum menguasai permasalahan di lingkungan Pemprov DKI. Ia bahkan belum memiliki pengalaman di birokrasi. Padahal, hal ini sangat penting agar dapat berkoordinasi dengan gubernur.
Selain dua nama tersebut, Trubus menilai masih ada beberapa nama lain yang bisa diajukan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ia mencontohkan, Ketua Badan Komunikasi DPP Gerindra Andre Rosiade. Seperti halnya Mardani, Andre dinilai kurang memahami permasalahan di DKI Jakarta.
Ia menilai Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif lebih cocok menduduki jabatan itu. Selain cukup senior di partainya, ia juga memiliki pengetahuan yang baik tentang Jakarta.
Sementara, dari PKS, nama Ahmad Syaikhu dinilai cocok menggantikan Sandiaga. Meski gagal dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat, ia dinilai memiliki pemahaman birokrasi yang baik karena pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Kendati demikian, keputusan akhir akan tergantung kepada hasil rapat paripurna DPRD.