Ahad 12 Aug 2018 19:02 WIB

TNI-AL Ungkap Kasus Minyak Ilegal 16.600 Liter di Tegal

Pelaku pura-pura membeli solar di seluruh SPBU Tegal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Jajaran TNI-AL Tegal berhasil mengungkap kasus illegal oil di Kota Tegal
Foto: Penerangan Lantamal V
Jajaran TNI-AL Tegal berhasil mengungkap kasus illegal oil di Kota Tegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengungkap kasus minyak ilegal di kota Tegal. Pengungkapan kasus minyak ilegal terjadi di Belakang Pasar Beras Kota Tegal.

Pengungkapan ini bermula pada saat Tim Patroli dari Unit Intel dan Pomal Lanal Tegal melaksanakan Patroli monitoring wilayah pelabuhan dan sekitarnya.

"Tim tersebut,  mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari dua unit kendaraan yang terdiri satu unit truk tangki dan satu unit mobil box freezer sedang melaksanakan kegiatan pemindahan BBM jenis Solar dari mobil box freezer ke dalam truck tangki," kata Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Lantamal V Letkol Laut (P) Agus Haryanto, Ahad (12/8).

Melihat aktivitas mencurigakan tersebut  Tim Patroli, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pasintel (Perwira Staff Intelijen),  Kapten Laut (T) Judiwani dan terus melaksanakan pemantauan.  Agus melanjutkan, atas perintah dari Danden Pomal dan Pasintel, kemudian Tim Patroli melakukan pemeriksaan dokumen tersebut

"Pada saat dilaksanakan pemeriksaan kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah," kata Agus.

Tim Patroli pun memutuskan menyita kedua unit kendaraan yang sudah dimodifikasi dijadikan tangki penimbunan BBM dengan kapasitas muatan jenis Solar sebanyak 600 liter dengan Nopol B 9814 WG dan satu unit truk tangki dengan dengan Nopol B 9650 BFU berkapasitas muatan jenis Solar sebanyak 16 ribu liter. Barang tersebut kemudian dibawa  menuju Mako Lanal Tegal untuk diamankan.

Selain kedua kendaraan yang dijadikan barang bukti tersebut, diamankan pula beberapa dokumen penting serta dua orang pelaku. Satu orang sebagai pengurus sekaligus pemilik mobil box freezer dengan inisial  FR (37 tahun) warga Kota Tegal dan satu orang pengemudi truck tangki dengan inisial MM (50 tahun) warga Tangerang yang beralamatkan di Jakarta.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, FR berpura-pura membeli solar harga subsidi di seluruh SPBU Tegal dengan menggunakan mobil box freezer yang sudah dimodifikasi menjadi tangki penimbun BBM, berkapasitas mencapai 4.000 liter kemudian solar yang telah dibeli itu dipindahkan kedalam truk tangki milik  yang dikemudikan  oleh MM intjk selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijual kembali dengan harga solar industri/non subsidi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya dengan modus serupa melakukan aksi tersebut di wilayah lainnya," kata Agus.

Agus menambahkan, minyak ilegal ink melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 serta Pasal 56 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah. Kasus inipun dilimpahkan ke Polres Tegal. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement