REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menunda penyelidikan laporan kasus yang diduga melibatkan bakal calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno. Sandiaga sedang diselidiki terkait dugaan penggelapan dan penipuan penjualan lahan aset perusahaan.
"Penyelidikan menunggu selesai Pemilu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (16/8).
Argo mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan seluruh jajaran kepolisian agar menunda penanganan kasus yang melibatkan para pasangan calon presiden maupun cawapres. Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan polisi dengan terlapornya Sandiaga.
Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacara Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga Uno terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya.
Fransiska melaporkan Sandiaga berdasarkan Laporan Polisi: LP/3356/VI/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material mencapai Rp 20 miliar.