Selasa 21 Aug 2018 04:40 WIB

Kasus Campak Mencapai Rekor Tertinggi di Eropa

Lebih dari 41 ribu orang di Eropa telah terinfeksi campak dalam semester pertama 2018

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
Anak terkena penyakit campak.
Foto: babble.co
Anak terkena penyakit campak.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, kasus campak di Eropa telah mencapai rekor tertinggi. Lebih dari 41 ribu orang telah terinfeksi dalam enam bulan pertama tahun 2018 dan menyebabkan 37 kematian.

"Ini kemunduran parsial menunjukkan setiap orang yang kurang diimunisasi tetap rentan di mana pun mereka tinggal dan setiap negara harus terus mendorong untuk meningkatkan cakupan dan menutup kesenjangan kekebalan," ujar perwakilan WHO Dr Nedret Emiroglu,  dikutip dari BBC, Selasa (21/8).

Tahun lalu ada 23.927 kasus dan tahun 2016 hanya terjadi 5.273 kasus. Para ahli menyalahkan lonjakan infeksi ini pada penurunan jumlah orang yang divaksinasi.

Di Inggris ada 807 kasus sepanjang tahun ini. WHO menyerukan kepada negara-negara Eropa untuk mengambil tindakan sebab di samping Inggris, Ukraina dan Serbia termasuk negara-negara dengan tingkat tertinggi di Eropa.

Kesehatan Masyarakat Inggris mengatakan, wabah di Inggris sebagian besar karena orang-orang yang telah melakukan perjalanan ke daerah-daerah daratan Eropa yang mengalami wabah. Campak sangat menular dan menyebar melalui batuk dan bersin.

"Sebagian besar kasus yang kami temui adalah remaja dan orang dewasa muda yang kehilangan vaksin MMR ketika mereka masih anak-anak," ujar kepala imunisasi di Kesehatan Masyarakat Inggris Dr Mary Ramsay.

Infeksi campak biasanya terjadi 7 hingga 10 hari. Namun, sebelum pulih sepenuhnya, orang yang terkena dapat mengalami ensefalitis (infeksi dan pembengkakan otak), meningitis, demam kejang, pneumonia, infeksi hati (hepatitis).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement