Rabu 22 Aug 2018 08:42 WIB

Mantan Pengacara Akui Trump Menyuap Saat Kampanye

Dakwaan yang diterima Cohen dari jaksa penuntut umum hingga 65 tahun penjara.

Rep: Fergi Nadira/Idealisa Masyrafina/ Red: Ani Nursalikah
Mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, Michael Cohen meninggalkan pengadilan federal di New York, Selasa (21/8).
Foto: AP Photo/Craig Ruttle
Mantan pengacara Presiden AS Donald Trump, Michael Cohen meninggalkan pengadilan federal di New York, Selasa (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Mantan pengacara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Michael Cohen mengaku bersalah di pengadilan Manhattan karena melanggar undang-undang pendanaan kampanye pemilihan umum. Cohan mengatakan, ia melakukan hal itu sesuai arahan kandidat presiden demi mempengaruhi suara pemilih.

Pengakuan Cohan tersebut terkait dengan uang suap yang dibayarkan kepada warga yang diduga uangnya itu berasal dari Trump. Dikutip dari BBC, Rabu (22/8), Cohen (51 tahun) menyetujui kesepakatan pembelaan dengan jaksa federal. Sehari sebelumnya, ia juga mengaku bersalah atas lima tuduhan penipuan pajak dan satu tuduhan membuat pernyataan palsu pada otoritas keuangan.

Hakim Pengadilan Federal Manhattan mengatakan, Cohan mengaku telah diarahkan oleh salah satu kandidat untuk melanggar undang-undang pemilihan negara, yang diduga dilakukan oleh Trump. Dakwaan yang diterima Cohen dari jaksa penuntut umum hingga 65 tahun penjara.

"Namun, kesepakatan pembelaannya bisa diringankan hingga lima tahun dan tiga bulan," ujar Hakim William Pauley.

Di depan hakim, Cohen mengaku bersalah atas lima penghindaran pajak, sebuah membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan, sengaja menyebabkan kontribusi perusahaan yang melanggar hukum, dan membuat kontribusi kampanye yang berlebihan atas permintaan kandidat.

Trump saat dimintai komentar usai rapat negara di Virginia Barat Selasa (21/8) malam, menolak berkomentar terkait pernyataan Cohen. Gedung Putih juga menolak berkomentar terkait pengakuan Cohen.

Cohen tidak menyebut nama Trump di pengadilan, tetapi pengacaranya, Lanny Davis, mengatakan setelah itu ia merujuk pada presiden. "Hari ini dia (Cohen) berdiri dan bersaksi di bawah sumpah bahwa Donald Trump mengarahkannya melakukan kejahatan dengan melakukan pembayaran kepada dua wanita untuk tujuan utama mempengaruhi pemilihan," kata Davis dalam sebuah pernyataan.

"Jika pembayaran tersebut adalah kejahatan untuk Michael Cohen, lalu mengapa mereka tidak menjadi kejahatan bagi Donald Trump?" katanya.

Kedua pembayaran itu dimaksudkan untuk membungkam dua wanita yang mengaku pernah berhubungan dengan Trump dan dilakukan sebelum pemilihan presiden 2016. Sebanyak 130 ribu dolar AS diberikan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Sedangkan 150 ribu dolar AS terkait dengan mantan model Playboy, Karen McDougal.

Trump membantah berhubungan dengan kedua wanita itu. Pengacaranya, Rudy Giuliani mengatakan pembayaran dilakukan untuk menghindarkan Trump dan keluarganya malu, dan tidak terkait dengan kampanye.

Cohen, salah satu rekan terdekat Trump selama lebih dari satu dekade, mengatakan di pengadilan dia mengatur untuk melakukan pembayaran untuk tujuan utama mempengaruhi pemilihan pada arah kandidat untuk kantor federal.

"Dia bertugas membayar uang untuk membungkam dua wanita yang memiliki informasi yang dia yakini akan merugikan kampanye 2016 dan untuk kandidat," kata jaksa untuk Kantor Jaksa AS Manhattan, Robert Khuzami.

Khuzami mengatakan kepada wartawan Cohen meminta penggantian uang dengan mengirimkan faktur palsu untuk layanan hukum kepada perusahaan kandidat. Pada Mei, Trump mengakui ia telah mengganti pembayaran kepada Cohen, setelah sebelumnya membantah mengetahuinya.

Pembayaran yang dirahasiakan untuk mengubur cerita memalukan tentang seorang kandidat politik dianggap sebagai pelanggaran hukum keuangan kampanye AS.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement