Kamis 23 Aug 2018 17:14 WIB

Target Penerimaan Cukai Plastik Tahun Ini tak Tercapai

Pemerintah lebih fokus dalam isu pengendalian.

Rep: Ahmad Fikri Noor / Red: Satya Festyiani
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, memaparkan kinerja penerimaan Bea Cukai.
Foto: Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, memaparkan kinerja penerimaan Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan, target penerimaan cukai plastik sebesar Rp 500 miliar tahun ini tidak akan tercapai. Hal itu lantaran aturan terkait pengenaan cukai plastik hingga saat ini belum bisa diterbitkan.  

"Kalau di APBN 2018 memang ada angka, tapi saya pikir itu sudah pasti tidak akan tercapai," kata Heru di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/8). 

Meski begitu, Heru mengatakan, pemerintah lebih fokus dalam isu pengendalian ketimbang penerimaan dalam penerapan cukai plastik. Dia menekankan, hal menjadi prioritas pemerintah adalah memanfaatkan cukai untuk membuat lingkungan Indonesia menjadi lebih baik.

"Itu parameter keberhasilan dari cukai ini," kata Heru. 

Selain itu, kata Heru, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut dan industri tetap dapat bertahan. Pemerintah pun menyiapkan insentif kepada produsen plastik yang ramah lingkungan. 

 "Ini sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan plastik kresek tapi sudah ramah lingkungan," kata Heru.

Untuk menjaga kepentingan industri, pemerintah juga membentuk panitia antar kementerian. 

"Pasti teman-teman dari Kemenperin akan memperhatikan kepentingan industri itu sendiri. Saya kira fair. Itulah kenapa kita ada PAK (panitia antar kementerian)," kata Heru. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement